Categories: Real

Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu, Wajibkah?

Share

JEDA.ID — Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah kewajiban yang ditunaikan umat muslim bertujuan untuk membersihkan puasanya dari segala dosa yang dilakukan saat Ramadan.

Baca Juga: Rekomendasi Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Biar Lebaran Jadi Bermakna

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim.” (HR. Muslim).

Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!

Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu?

Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri dan saat Lebaran.

Baca Juga: Hukum Keluar Flek Cokelat pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batal?

Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah.

Tak Mampu Membayar Zakat Fitrah, Wajib Qadha?

Hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Mereka juga menegaskan untuk golongan seperti ini juga tak perlu mengqadha membayar zakat fitrah di lain hari.

Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Diprediksi karena Euforia Pasca Vaksinasi

Lain halnya jika ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran sempurna (2,75 kg beras), tapi hanya mengeluarkan sebagian saja. Maka yang bersangkutan wajib untuk mengeluarkan sebagian hartanya di lain hari.

NU menyimpulkan hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni tidak berkewajiban. Dengan catatan, orang tersebut benar-benar tidak mempunyai makanan pokok saat malam Hari Raya Idulfitri maupun saat Lebaran tiba.

Baca Juga: Bersejarah! Ini Menu Sahur Soekarno-Hatta Saat Malam Penyusunan Teks Proklamasi

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021