JEDA.ID — Apakah hukum menggunakan lipstik saat Ramadan bisa bikin batal puasa?
Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan perempuan di bulan Ramadan.
Baca Juga: Memakai Tetes Mata Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Apalagi umat muslim sudah mengetahui beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, yakni memasukkan sesuatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga dan kemaluan.
Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim, yang berbunyi,
Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur yang Praktis dan Cepat, No Ribet!
“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461.
Lalu, bagaimana hukum menggunakan lipstik saat puasa, apa bisa bikin batal?
Baca Juga: Hukum Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Apakah Benar Bernilai Ibadah?
Ustaz Ammi Nur Baits dalam keterangannya di situs Konsultasisyariah.com mengatakan, semua bahan kecantikan yang diletakkan di luar kulit tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut juga dijelaskan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa.
Baca Juga: Hukum Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Apakah Benar Bernilai Ibadah?
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq,” Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260.
Kemudian, ada umat muslim yang menanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz terkait hukum menggunakan krim atau lipstik saat puasa yang bertujuan untuk menghilangkan bibir kering.
Baca Juga: Kentut dalam Air Bisa Membatalkan Puasa, Masa Iya?
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal,” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…