JEDA.ID — Bagaimana sih cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak.
Panik dan bingung, dua kata yang menggambarkan jika KTP Elektronik milikmu rusak atau hilang.
Baca Juga: Keindahan Candi Putih di Kota Solo, Serasa di Thailand!
Tenang, ternyata untuk mengurus KTP yang rusak maupun hilang ternyata langkah-langkah yang harus dilakukan cukup mudah kok.
Berikut ini cara mengurus KTP Elektronik yang hilang maupun rusak, seperti dikutip dari Indonesia.go.id pada Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga: Ini Bangunan Bersejarah di Solo yang Jadi Saksi Kemerdekaan RI, Ada yang Tahu?
Baca Juga: PTM Mulai Diizinkan, Ini yang Harus Dipersiapkan Orang Tua, Siswa dan Guru
Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti:
Baca Juga: Pernah Tolak Cinta Bung Karno, Ini Dia Profil Gusti Nurul
Perlu diingat surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku dua bulan saja. Sehingga kamu harus memastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP Elektronik yang hilang dengan cara di bawah ini.
Baca Juga: Bukan Kotak atau Datar, Kini Ada Penganut Kepercayaan Bumi Berbentuk Donat
Bagaimana cara mengurus KTP Elektronik hilang dan rusak mudah bukan?
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…