JEDA.ID-Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) soal Radiologi menuai kontroversi. Bahkan PMK soal radiologi ini membuat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disomasi 20 organisasi kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik ini dinilai malah memicu masalah baru di tengah pandemi Covid-19.
Pada 5 Oktober lalu, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020. Namun, Menkes Terawan dinilai tak menanggapi lebih lanjut perihal penolakan tersebut.
Maka dari itu, somasi akhirnya dilayangkan 20 organisasi kedokteran agar aturan ini menjadi tidak sah. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), David S. Perdanakusuma, sempat menjelaskan beberapa dampak jika aturan ini diterapkan.
Pemberian Vaksin Covid-19 Bukan untuk Kekebalan Seumur Hidup
Salah satunya, peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak akibat USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika tak ada kewenangan dari kolegium radiologi.
Draft PMK No 24/2020 sudah keluar Mei 2020
Selain itu, ia menyebut setidaknya ada 15 spesialis yang juga bisa terdampak jika PMK No 24/2020 akhirnya ditetapkan. Menurut Prof David, rancangan PMK No 24/2020 sempat keluar pada Mei 2020, tetapi sejumlah perhimpunan dokter menegaskan penundaan pembahasan.
Penundaan dinilai sebagai langkah tepat karena kasus Covid-19 yang terus melonjak.
“Bulan Mei keluar rancangan PMK Nomor 24. Ini sudah muncul di bulan Mei, waktu itu cukup mengagetkan karena kita tidak pernah dengar ada hal seperti itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
“Dikaji bersama dalam satu rapat kolegium dan profesi, komentar beragam. Tapi intinya di situ tampak keanehan bahwa PMK Nomor 24 ini seperti memberi kewenangan semua peralatan terkait radiologi kepada spesialis radiologi saja,” lanjut David.
David mengaku tidak ada sosialisasi yang dilakukan menjelang berlakunya PMK nomor 24/2020. “Sama sekali tidak ada sosialisasi, tidak ada harmonisasi, tidak diajak pembahasan yang sama,” jelasnya.
Penolakan PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik disampaikan untuk mencegah terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Rutinitas Pagi Ini Bikin Kulit Bercahaya dan Bersemangat, Mau coba?
“Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?” sebut Prof David seperti dikutip dari detikcom, Rabu (21/10/2020).
Selain jantung, bidang spesialisasi lain yang berisiko mengalami gangguan adalah kebidanan dan kandungan. PMK 24/2020 membatasi layanan USG pada ibu hamil hanya bisa dilakukan oleh dokter radiologi. Kewenangan tambahan dari kolegium radiologi diperlukan jika dokter lain hendak menjalankan layanan radiologi.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…