Categories: Real

Intip Yuk Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo, Gede Enggak ya?

Share

JEDA.ID — Berapa gaji seorang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka?

Sejak dilantik pada akhir Februari 2021, putra Presiden Jokowi itu mengaku tak pernah mengecek gajinya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Waspada! 5 Penyakit Ini Kerap Mengancam Pasca Lebaran

Gibran lebih memilih gajinya sebagai Kepala Daerah Solo selama ini dibelikan sembako. Di mana sembako tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan saat dia blusukan.

Lalu, kira-kira berapa sih gaji Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo?

Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinopharm 78,02 Persen, Adakah Efek Sampingnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Meski kecil, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Baca Juga: Akal-akalan Pemudik, Ada yang Nekat Naik Ambulans

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat! Vaksin Gotong Royong Dimulai Setelah Idulfitri

Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Solo Gibran

Di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Baca Juga: Potret Kota Terpadat di Jawa Tengah

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.

Baca Juga: Potret Selvi Ananda Dulu dan Sekarang, Berawal dari Putri Solo

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021