JEDA.ID— Pembahasan gaji para menteri menjadi perhatian setelah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Sebanyak 34 menteri telah dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantunya menjalankan pemerintahan di periode keduanya. Sebelumnya, kabinet bentukan Jokowi ini disorot karena tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait rekam jejak para calon menteri kabinet yang dipanggil Presiden Joko Widodo datang ke Istana Negara pada Senin hingga Selasa (21-22/10/2019). Febri mengatakan terkait dengan proses pemilihan calon menteri, mungkin sebaiknya KPK tidak menanggapi terlebih dahulu. Namun menurut Febri memang ada beberapa nama yang terkait dengan beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pernah ditangani KPK.
“Namun memang ada beberapa nama calon menteri di antaranya juga yang pernah masuk dalam percakapan atau komunikasi dengan tersangka yang pernah diperdengarkan di persidangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Saat ditanya wartawan lebih detil, Febri belum bersedia memberikan keterangan secara rinci siapa calon menteri yang dimaksud. Namun, Febri membenarkan bahw ada sejumlah nama yang dipanggil Jokowi yang sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
“Beberapa orang memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam sejumlah perkara terpisah. Saya kira itu juga sudah terbuka informasinya,” kata Febri Diansyah kepada wartawan. Febri mencontohkan di antaranya ada kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan penerimaan gratifikasi mantan Sektertaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengembangan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Kepala SKK Migas.
Selanjutnya menurut Febri juga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Nganjuk, dan juga kasus korupsi haji yang melibatkan Menteri Agama (Menag) sebelumnya (Suryadharma Ali).
Setelah pelantikan, KPK juga punya pesan khusus kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Para menteri Jokowi diminta segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. “Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019) seperti dilansir detikcom.
Febri mengingatkan para menteri ini dengan pesan Presiden Jokowi agar tidak terlibat korupsi dan membuat sistem yang menutup potensi terjadinya korupsi di lembaga masing-masing. Dia menilai pencegahan korupsi tersebut bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN.
“Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” ucapnya.
Pelaporan harta kekayaan saat ini, kata Febri, lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKPN. Setiap kementerian juga disebutnya telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN. “Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” tuturnya.
Ada sejumlah ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia menyebut para menteri petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019 tak perlu lagi menyerahkan LHKPN.
“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019,” ucap Febri.
Para menteri yang baru dilantik akan menerima gaji dan tunjangan yang terbilang biasa, tapi tentu bukan itu saja yang akan mereka terima. Berikut gaji dan tunjangan para menteri seperti dilansir dari berbagai sumber.
Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya. Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Gaji menteri dan tunjangan di atas tentu belum semuanya. Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp100 juta-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
Dibandingkan dengan gaji anggota DPR, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.
Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp7.700.000.
Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.
Gaji menteri juga terbilang rendah dibanding gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut gaji direksi BUMN 30 kali lipat gaji menteri.
Dilansir dari laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek, dalam hal ini gaji dan tunjangan dewan direksi, berkisar Rp93 juta hingga Rp2 miliar.
Nilai ini belum termasuk bonus yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek. Bisa disimpulkan pernyataan Jonan benar adanya karena, dengan kisarann tersebut maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji menteri. Tentu angka ini tentu dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang totalnya senilai Rp18,6 juta tadi.
Selain mendapat gaji dan tunjangan, para menteri juga akan mendapatkan mobil dinas khusus. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, tertulis bahwa mobil menteri kualifikasi A1 harus berwujud sedan dengan mesin 3.500 cc enam silinder atau model Sport Utility Vehicle (SUV) 3.500 cc enam silinder.
Dan para menteri dalam KIM 2019 – 2024 bakal menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai mobil dinas. Hal ini merujuk pada pengumuman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/8/2019). Menurut rencana, Pemerintah akan membeli 101 unit Toyota Crown 2.5 HV G-Executive bagi para menteri serta pejabat setara menteri di kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, periode 2019 – 2024.
Sebagai catatan, produk Toyota Crown 2.5 HV G-Executive diproduksi langsung di Jepang, serta tidak dijual di Indonesia oleh PT Toyota Astra Motor (TAM), selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Toyota di Indonesia.
Disimak dari spesifikasinya, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive termasuk kategori sedan premium berdimensi panjang 4.910 mm, lebar 1.800 mm, dengan tinggi 1.455 mm, dengan jarak sumbu roda 2.920 mm. Bersistem transmisi All-Wheel Drive (AWD), serta transmisi CVT.
Dan sesuai indikator atau kode produksi “HV” artinya adalah Hybrid Vehicle atau masuk kategori Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) yang menggunakan mesin bersistem hybrid THS II. Yaitu dapur pacu dengan kinerja perpaduan mesin bensin 4-silinder berkapasitas 2.487 cc dilengkapi motor listrik bertenaga baterai nickel-metal hydride.
Sektor eksterior mengalami ubahan minor, yaitu penempatan tiang bendera sesuai peruntukannya sebagai kendaraan menteri. Sedangkan bagian interior tampil mewah dengan legroom lapang, dilengkapi dua layar monitor berdimensi 8 dan 7 inchi, dengan fungsi mengendalikan semua fitur komunikasi dan kenyamanan dalam kabin.
Untuk harga produk per unit, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive dijual pada rentang Rp835 juta – Rp 962 juta.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…