JEDA.ID — Berikut ini ada daftar harga mobil setelah bebas pajak yang ada di pasaran.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor hingga nol persen.
Akan tetapi, hanya beberapa mobil dengan kubikasi kurang dari 1.500 cc yang bisa mendapatkan bebas pajak.
Baca Juga: Heboh Gaji Rp250 Juta, Berapa Rata-Rata Upah Buruh di RI?
Dikutip dari Liputan6.com, kebijakan bebas pajak untuk mobil baru ini diharapkan mampu menumbuhkan industri otomotif hingga 70 persen.
Lalu, berapa harga mobil setelah bebas pajak?
Baca Juga: Amankah Orang dengan Penyakit Lupus Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Penjelasannya
Berikut ini deretan harga mobil setelah bebas pajak, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Harga semula: Rp188,5 juta
Harga bebas pajak: Rp180 juta
Harga semula: Rp257,7 juta hingga Rp304,25 juta.
Harga bebas pajak: Rp239 juta hingga Rp273 juta.
Harga semula: Rp255 juta hingga Rp298,5 juta.
Harga bebas pajak: Rp229 juta hingga Rp267 juta.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon Pajak
Harga semula: Rp200,2 hingga Rp231,250 juta.
Harga bebas pajak: Rp180 juta hingga Rp208 juta.
Harga semula: Rp210,5 juta hingga Rp254,5 juta.
Harga bebas pajak: Rp189,45 juta hingga Rp 229,05 juta.
Harga semula: Rp221,4 juta hingga Rp278,9 juta
Harga bebas pajak: Rp199,26 juta hingga Rp 251,01 juta.
Baca Juga: Hobi Makan Kentang Goreng? Ketahui Efek Buruknya terhadap Kesehatan
Harga semula: Rp196,75 juta hingga Rp240,65 juta.
Harga bebas pajak: Rp 177,075 juta hingga Rp216,585 juta.
Harga semula: Rp207,5 juta hingga Rp252,5 juta.
Harga bebas pajak: Rp186,75 juta hingga Rp227,25 juta.
Harga semula: Rp257,7 juta hingga Rp279,1 juta.
Harga bebas pajak: Rp231,930 juta hingga Rp 251,19 juta.
Baca Juga: Bisakah Hamil Tanpa Berhubungan Seks? Ini Kemungkinannya
Harga semula: Rp214,45 juta hingga Rp269,050 juta.
Harga bebas pajak: Rp193,005 juta hingga Rp 242,145 juta.
Harga semula: Rp253,5 juta hingga Rp296 juta.
Harga bebas pajak: Rp228,15 juta hingga Rp266,4 juta.
Harga semula: Rp236,5 juta hingga Rp273,5 juta.
Harga bebas pajak: Rp212,850 juta hingga Rp246,15 juta.
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu! Ini Dia Olahraga untuk Menurunkan Tekanan Darah
Harga semula: Rp 276,5 juta hingga Rp299,5 juta.
Harga bebas pajak: Rp248,85 juta hingga Rp269,55 juta.
Harga semula: Rp311,9 juta hingga Rp346,85 juta.
Harga bebas pajak: Rp261 juta hingga Rp296 juta.
Baca Juga: Wanita di Cianjur Kemungkinan Alami Rahim Terbalik, Apakah Itu?
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…