JEDA.ID — Kira-kira boleh tidak ya suami melakukan onani dalam hukum Islam dengan bantuan tangan istri?
Seperti diketahui, hukum Islam mengenai onani bagi kalangan ulama masih diperdebatkan. Ada yang mengharamkan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu. Selain itu, ada pula yang memperbolehkan dalam kondisi yang lain. Ada lagi yang hukumnya makruh.
Dikutip dari situs resmi NU, ulama yang mengharamkan onani adalah ulama Malik dan Syafi’i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Bagi yang Vaksin di Luar Negeri
Sementara ulama Maliki berpendapat tentang haramnya onani dengan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR Muslim).
Lalu, bagaimana hukum Islam jika onani dengan bantuan tangan istri dalam Islam?
Baca Juga: Wujud Istana 81 Ha Milik Oei Tiong Ham di Semarang, Konglomerat Pertama Asia Tenggara
Dijelaskan dalam artikel situs Muslim.or.id, suami yang melakukan onani dengan bantuan istri adalah diperbolehkan.
Hal ini bisa saja terjadi ketika istri sedang berhalangan, seperti haid atau pun nifas.
Dalam kondisi itu, suami tidak bisa menahan nafsunya sehingga diperbolehkan melakukan onani dengan bantuan istri.
Baca Juga: 6 Aktivitas Ini Jadi Contoh dalam Peta Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi
Hukum onani dengan bantuan tangan istri ini juga dijelaskan oleh para ulama di bawah ini.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, masturbasi/onani adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah (boleh) jika dengan tangan istrinya (Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah).
Baca Juga: Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?
Ada pula pendapat dari Al-Mawardi, yang berkata, “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri (haram lewat dubur, pent). Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” (Al-Iqna’ lil Mawardi).
Baca Juga: Jarang Disorot! Ini Sederet Bisnis Happy Hapsoro, Suami Puan Maharani
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…