Categories: Real

Bertaring dan Buas, Ini Hukum Makan Ikan Hiu dalam Islam

Share

JEDA.ID — Kira-kira bagaimana hukum makan ikan hiu dalam Islam?

Seperti diketahui, ikan hiu banyak ditemukan di berbagai pasar ikan di Indonesia, khususnya yang masih bayi. Sala satunya dijual bebas di Pasar Ikan Balekambang Solo.

Di pasar ini bisa ditemukan beragam jenis seafood, mulai dari gurita, udang, cumi, kepiting, bakau, bayi hiu, emas belanak, pari, patin, gurame, nila, pari, bandeng, tongkol dan sebagainya.

Baca Juga: Bertarif Murah, Bagaimana Cara Mendaftar Internet Iconnet dari PLN?

Dari sekian banyak ikan di pasar tersebut, terdapat satu jenis ikan yang menyita pengunjung, yakni bayi ikan hiu. Bahkan, ikan satu ini dijual murah di pasar yang buka pada malam hari itu.

“Adanya pasar ini jadi menambah varian menu selain ayam. Apalagi harganya terjangkau. Sempat kaget tanyata ada baby hiu harganya murah, jadi ingin beli. Akan tetapi, bingung ikannya mau saya masak apa,” ucap salah satu pembeli, Putri.

Baca Juga: Intip Gaya Selvi Ananda Tentang Tas Ratusan Juta

Meski dijual bebas di pasar, sebetulnya bagaimana hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam?

Ikan hiu termasuk hewan yang bertaring, buas dan ganas, sehingga masih banyak yang meragukan kehalalan ikan satu ini.

Baca Juga: Kumpulan Artis Tanah Air yang Tolak Beradegan Ciuman, Siapa Saja?

Hukum Makan Ikan Hiu dalam Islam

Memang dalam sebuah hadis disebutkan larangan umat muslim untuk mengonsumsi hewan bertaring, seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Rasullulah SAW yang berbunyi, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim).

Hadis lainnya dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kerokan di Leher, Bahaya Enggak Sih?

Namun, ulama berpendapat hadis tersebut berlaku terbatas untuk hewan darat dan tidak termasuk binatang air atau laut. Sebagaimana diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs resminya.

Merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 96 yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut,” MUI berpendapat binatang laut halal dikonsumsi.

Baca Juga: Vaksinasi Capai 50%, Angka Covid-19 di AS dan Inggris Menurun

Sehingga MUI mengatakan hukum makan ikan laut, termasuk hiu dalam Islam adalah diperbolehkan, kecuali jika menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan manusia.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021