JEDA.ID–Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir menjadi terdakwa ketiga yang bisa lolos dari tuntutan KPK di Pengadilan Tipikor.
”Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Sofyan Basir dituntut jaksa KPK dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK meyakini Sofyan bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1. Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap.
Kasus itu, terjadi kala Sofyan Basir menjadi Direktur Utama PLN. Selama memimpin PLN, Sofyan Basir sempat dinobatkan menjadi salah satu direksi BUMN yang berprestasi dari Kementerian BUMN.
Kemudian Sofyan Basir sempat dinobatkan menjadi PR Indonesia Best Communicator 2017 dalam Jambore PR Indonesia (Majalah PR Indonesia). Sebelum memimpin BUMN itu, Sofyan malang melintang sebagai bankir di beberapa bank.
Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Sofyan Basir menjabat sebagai Direktur Utama Bank BRI sejak 17 Mei 2005 dan terpilih kembali untuk periode jabatan kedua pada 20 Mei 2010.
Pada masa kepemimpinannya, BRI melakukan ekspansi besar dalam hal teknologi informasi, termasuk dengan memasuki bisnis satelit. Sebelum bergabung dengan BRI, Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bukopin.
Karier perbankan Sofyan dimulai pada tahun 1981 di Bank Duta, dilanjutkan pada 1986 bergabung dengan Bank Bukopin. Sofyan telah menduduki beberapa jabatan manajerial di Bank Bukopin termasuk Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan pemimpin cabang di beberapa kota besar Indonesia.
Laki-laki kelahiran 2 Mei 1958 ini meraih gelar Diploma dari STAK Trisakti, Jakarta pada 1980, dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha, Jakarta pada 2010.
Gelar Doktor Kehormatan diperoleh dari Universitas Trisakti, Jakarta pada 2012. Selama menjadi bankir, Sofyan mengikuti berbagai pelatihan di antaranya Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt, Jerman), Islamic Finance Forum (Swiss), sampai Structuring Loans & Short Term yang digelar The Institute Banking & Finance.
Dia tercatat memiliki harta Rp119.962.588.941. Harta itu merupakan laporan ke KPK yang dilakukan Sofyan pada 31 Juli 2018 lalu. Dia memiliki 16 bidang tanah dan atau bangunan yang totalnya senilai Rp37,16 miliar.
Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Harta terbesar untuk tanah dan bangunan senilai Rp10,63 miliar yaitu tanah dan bangunan seluas 705 meter persegi/525 meter persegi di Jakarta Pusat.
Sofyan tercatat memiliki harta berupa kenadraan sebanyak 5 unit senilai Rp6,33 miliar. Mobil yang jadi koleksi Sofyan di antaranya Toyota Alphard, Honda Civic, Land Rover, Toyota Avanza, dan BMW.
Harta lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp10,26 miliar dan surat berharga Rp10,31 miliar. Harta Sofyan Basir yang nilainya paling besar yaitu kas dan setara kas yang mencapai Rp55,87 miliar.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…