JEDA.ID–Tahun 2020 tinggal menghitung hari. Masyarakat harus bersiap dengan sejumlah tarif sampai iuran yang bakal naik. Namun, ada pula kabar baik karena ada juga tarif yang batal naik pada 2020.
Ada banyak pertimbangan yang dilakukan untuk tarif yang naik atau juga batal naik pada 2020. Berikut sejumlah tarif yang akan naik dan batal dinaikkan pada 2020 sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (28/12/2019).
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik atau penyesuaikan tarif untuk pelanggan listrik golongan 900 Volt ampere (VA) per 1 Januari 2020. Sebelumnya, PLN sudah mengusulkan adanya kenaikan tarif bagi pelanggan listrik 900 VA.
Keputusan ini disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. ”Belum [ada kenaikan]. Kita jaga kestabilan dulu,” kata Arifin sebagaimana dilansir dari laman Kementerian ESDM.
Pemerintah meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu agar kenaikan tarif tepat sasaran. Pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan rumah tangga mampu.
Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA-rumah tangga miskin (RTM) tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA-RTM yang bersubsidi sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan nonsubsidi yaitu 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Batalnya kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani APBN 2020 Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada pembangkit listrik.
Hingga akhir 2019, setidaknya ada 13 ruas jalan tol yang tarifnya masih menunggu kenaikan. Penyesuaian tarif itu dilakukan karena sudah waktunya sesuai aturan yang ditetapkan.
Sebagaimana dikutip dari Detikcom, beberapa di antaranya sudah naik tarif di penghujung 2019. Seperti tol Jagorawi, Mojokerto-Kertosono, Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Makassar seksi IV, Cipali, dan lainnya.
Dalam daftar antrean, masih ada lagi Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, hingga Surabaya- Gempol.
Tarif sejumlah ruas tol lainnya juga dipastikan bakal ada yang naik di 2020. Hal ini mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang dihitung berdasarkan inflasi dari daerah tol berada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 yang mengatur tentang kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) mulai 2020.
Ada 8 jenis rokok yang diatur dalam aturan itu baik buatan dalam negeri atau impor. Misalnya rokok buatan dalam negeri seperti rokok sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dengan HJE paling rendah Rp1.700 dikenakan cukai Rp740 per batang atau naik 25,42%.
Kemudian SKM golongan II untuk HJE lebih dari Rp1.275 dikenakan tarif sebesar Rp470 per batang atau naik 22,08% dari Rp 385. Untuk rokok HJE Rp1.020-Rp1.275 dikenakan cukai Rp455 per batang atau naik 22,97%.
Secara rata-rata pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.
Kenaikan cukai rokok itu diikuti dengan naiknya target pendapatan cukai menjadi Rp180,5 triliun pada 2020. Pada APBN 2019, target pendapatan cukai senilai Rp165,5 triliun.
Selama ini cukai rokok menjadi penopang utama pendapatan cukai. Bila diasumsikan target cukai pada 2020 senilai Rp180,5 triliun, setidaknya 90%-nya atau sekitar 162 triliun berasal dari rokok.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan beragam sesuai dengan jenis kepesertaan. Misalnya peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah baik pusat dan daerah sehingga ada yang ditanggung APBN dan APBD.
Kemudian peserta BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah pemerintah (PPU-P), yang terdiri atas ASN/TNI/Polri, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
Adanya kenaikan iuran menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, yaitu 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/Polri.
Lantas untuk peserta yang berasal dari pekerja penerima upah badan usaha (PPU-BU) seperti karyawan swasta awalnya 5% dari total upah dengan batas atas upah Rp8 juta yaitu 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Mulai 2020 diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Terakhir untuk peserta mandiri kenaikan yang berlaku adalah kelas 3 Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa, kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa, dan kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…