JEDA.ID— Ketua Tim Perumus KUHP, Prof. Muladi sangat kecewa andai pengesahan revisi KUHP benar-benar ditunda seperti permintaan Presiden Jokowi.
Sebagai orang yang terlibat selama 35 tahun dalam pengkajian revisi KUHP Prof Muladi menilai mereka yang mempermasalahkan pasal-pasal tertentu dalam draf revisi tak membaca utuh versi mutakhirnya.
Muladi mengklaim dirinya saat ini boleh jadi satu-satunya pemegang warisan dari para profesor yang terlibat dalam pengkajian revisi sejak awal, seperti Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, Prof Moeljanto, Prof Oemar Seno Adjie. Tokoh-tokoh masa lalu itu yang meminta agar dia menyelesaikan revisi KUHP.
“Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini,” kata Muladi seperti dilansir detik.com.
Ia berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. “Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?” ujar Muladi.
Bila itu yang terjadi, ia melanjutkan, para dosen seperti dirinya berarti akan terus mengajarkan produk hukum penjajah. Begitu juga dengan para penegak hukum menjalankan hukum penjajah yang korbannya sudah jutaan manusia.
Semula Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi KUHP pada Selasa (24/9/2019). Tapi pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan revisi KUHP tersebut. Dia mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
Prof. Muladi yang lahir di Solo, 26 Mei 1943 adalah Gubernur Lemhannas terlama (2005-2011). Muladi pernah menjabat Menteri Kehakiman (kini disebut Menteri Hukum dan HAM) merangkap Menteri Sekretaris Negara pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan.
Sebelum menjabat menteri, ia adalah Rektor Universitas Diponegoro, Semarang. Muladi pernah menjabat Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, Jakarta. Pria dengan dari tinggi badan 1,80 meter memiliki gaya bicaranya lantang dan keras. Tetapi, ia dinilai berhati lembut serta tidak tahan melihat ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti dilansir Wikipedia, Muladi kecil dikenal bandel. Karena kenakalannya itu, Muladi dua kali tidak lulus sekolah, yaitu ketika SD dan SMP. Meski tidak lulus SMP, Muladi tetap bisa melanjutkan sekolah ke sebuah SMA swasta, SMA Institut Indonesia.
Ia kemudian diterima di Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang. Ia memilih untuk kuliah di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (saat ini disebut dengan nama Fakultas Hukum).
Dia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Undip pada 1968. Setelah itu dia juga menimba ilmu di International Institute of Human Rights di Strasbourg, Prancis (1979). Selanjutnya dia melanjutkan pendidikan di Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Universitas Padjajaran, Bandung (S3) pada 1984 dengan predikat Cumlaude.
Semasih mahasiswa, Muladi aktif sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pada 1963-1968. Ia juga pernah menjadi Komandan Batalyon IV, Resimen Mahasiwa Semarang (1964-1967). Selain itu, sambil kuliah, dia bekerja sebagai karyawan OPS Minyak dan Gas Bumi, Jawa Tengah (1966-1969). Dalam hal olahraga, Muladi muda menyukai karate dan judo. Pemegang sabuk hitam ini bahkan menjadi atlet judo nasional.
Sebelum aktif di dunia politik, ia berkarier di Universitas Diponegoro sebagai dosen. Ia datang ke Jakarta ketika menjadi anggota MPR-RI pada tahun 1997. Setelah itu, ia dan keluarganya tinggal di Jakarta. Sekilas perjalanan karier Prof. Muladi seperti dilansir dari berbagai sumber.
Rektor dan Guru Besar Universitas Diponegoro
Ketua Delegasi Indonesia pada Kongres Crime on Prime Prevention and Criminal Justice (ECOSOC) (1991-1998)
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Fraksi Utusan Daerah (1997-1999)
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (1993-1998)
Menteri Kehakiman (Menkeh) Kabinet Pembangunan VII (1998) dan Kabinet Reformasi Pembangunan merangkap Menteri Sekretaris Negara (1998-1999)
Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, Jakarta (1999-2002)
Gubernur Lemhannas (2005-2011)
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM (2009-2014)
Anggota Dewan Komisaris Pertamina
Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan dan Kemayoran
Hakim Agung RI (September 2000-Juni 2001)
Dwija Sista dari Departemen Pertahanan dan Keamanan (1991)
Man of the Year dari Harian Suara Merdeka, Semarang (1995)
Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI (1995)
DAN VI Karate (INKAI) (1998)
Bintang Mahaputra Adi Pradana Kelas II dari Presiden RI (1999)
The Best Alumni of Undip (2003)
Bintang Bhayangkara Utama dari Presiden RI (2006)
Sementara itu, perjalanan Indonesia untuk memiliki KUHP sendiri dimulai setidaknya sejak 1963. Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan. KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan peninggalan kolonial Belanda atau nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.
Sepanjang perdebatan RUU KUHP, setidaknya sudah ada 13 kali pergantian menteri. Tim penyusun yang pernah terlibat menyusun RKUHP, sekitar 17 orang telah wafat, 7 di antaranya Guru Besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto, Guru Besar UGM (alm) Prof Roeslan Saleh dan Menteri Kehakiman Prof Moeljanto dan (alm) Prof Satochid Kartanegara. Berikut perjalanan RUU KUHP seperti dilansir detikcom.
Digelar Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963, salah satunya membahas RUU KUHP. Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah.
Digelar Seminar Kriminologi Ketiga, menyatakan tujuan nasional (national goals) merupakan garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan pencapaian politik hukum di Indonesia. Tujuan tersebut juga menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana Indonesia.
Hasil Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Menyatakn sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/negara, korban dan pelaku.
Menteri Kehakiman Ismail Saleh membentuk tim dan menyusun ulang RUU KUHP-KUHAP. Para ahli melakukan studi banding ke berbagai negara.
JE Sahetapy dkk studi banding ke Belanda, tempat asal mula KUHP. Dibuatlah RUU-KUHP versi 1993.
Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kembali mengusulkan percepatan pengesahan RUU KUHP.
15 anggota DPR berkunjung ke Belanda dan Inggris selama sepekan studi banding RUU KUHP.
Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pada 5 Juni 2015 mengenai kesiapan pemerintah dalam pembahasan RKUHP, yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal. Sembilan anggota Komisi III DPR melakukan studi banding ke Inggris terkait RUU KUHP.
Panja DPR dan pemerintah telah merampungkan Buku I RKUHP meski ada beberapa pasal pending pembahasannya.
Komisi III DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM akhirnya mencapai kata sepakat terkait RUU KUHP. Seluruh anggota Komisi III yang hadir dalam rapat menyatakan sepakat.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…