JEDA.ID — Sudah tahu belum besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya?
Sebagaimana diketahui, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Solo, Jawa Tengah.
Dengan menggunakan kamera CCTV, polisi kini mampu memantau dan mengidentifikasi jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka yang melanggar siap-siap mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.
Baca Juga: Jangan Sembrono! Pola Asuh Seperti Ini Bikin Anak Jadi Keras Kepala
Lalu, berapa besaran denda tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah daerah tersebut?
Dilansir Detik.com, besaran denda tilang elektronik yang paling mahal adalah Rp750.000.
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Lengkap dengan Bayar Dendanya
Berikut ini deretan besaran denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Lengkap dengan Bayar Dendanya
Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, siap-siap mendapatkan denda tilang elektronik dengan besaran paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Gejala Hipospadia, Ukuran Mr P Berbeda?
Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Manfaat Mandi Bareng Istri, Nomor 1 Pasti Gak Nyangka!
Bagi pengendara yang masuk jalur busway yang tertangkap tilang elektronik akan dikenakan denda dengan besaran Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca Juga: 10 Kota dengan Internet Tercepat di Indonesia, Daerah Kamu Masuk Enggak Ya?
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambut dan marka jalan akan dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Legend di Karanganyar Versi Youtuber Dyodoran
Adapun besaran denda bagi pelanggar lampu lalu lintas yang mendapat tilang elektronik adalah paling banyak Rp500.000 atau hukuman maksimal dua bulan.
Baca Juga: Jangan Asal! 5 Makanan Ini Tidak Baik untuk Sarapan
Sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 22/2009, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca Juga: Deretan Film Berlatar dan Syuting di Kota Solo, Apa Saja?
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…