JEDA.ID — Bagaimana cara mengurus tilang elektronik beserta pembayaran dendanya?
Sebagaimana diketahui, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Solo.
Baca Juga: Manfaat Mandi Bareng Istri, Nomor 1 Pasti Gak Nyangka!
Kasatlantas Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penerapan ETLE sejalan dengan arahan Kapolri. “Kami akan terapkan e-tilang sesuai arahan Polri. Tapi masih ada beberapa perbaikan sistem dan kamera. Yang rusak berapa masih kami cek” ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Kompol Afrian menjelaskan setidaknya ada 66 kamera CCTV untuk keperluan tilang elektronik yang telah terpasang di Kota Solo dan sempat beroperasi pada 2019. Nantinya jumlah CCTV akan ditambah pada ruas jalan yang belum dipasangi. “Selain penambahan nanti kami revitalisasi peralatan yang sudah rusak,” katanya.
Baca Juga: Potret Michelle Kuhnle, Eks Indonesian Idol yang Jadi Humas Persis Solo, Super Cantik!
Lalu, bagaimana langkah mengurus tilang elektronik di Solo termasuk cara membayar dendanya?
Dari keterangan yang diinformasikan Afrian, nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK. Kemudian, pemilik kendaran harus membayar denda tilang dengan cara transfer via bank.
Namun sebelum membayar, ada proses konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan melalui pesan singkat.
Baca Juga: 10 Kota dengan Internet Tercepat di Indonesia, Daerah Kamu Masuk Enggak Ya?
“Jika kendaraan sudah pindah tangan kami minta nomor telepon. Nanti diblokir Samsat. Tak bisa bayar pajak bila belum bayar denda. Bayarnya lewat BRI Virtual Account,” urainya.
Saat ini, untuk mengurus tilang elektronik dengan cara membayar dendanya hanya bisa melalui BRI Virtaul Account (VA).
Baca Juga: Deretan Film Berlatar dan Syuting di Kota Solo, Apa Saja?
Akan tetapi, jika pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa mengikuti sidang tilang yang diinformasikan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan resmi di resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
Baca Juga: 10 Kabupaten Terbaik di Indonesia dari Indeks Pembangunan Manusia 2019
Baca Juga: 5 Kota Terpadat di Jawa Tengah, Mana Saja?
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…