JEDA.ID-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada standardisasi masker yang akan digunakan untuk pencegahan penularan virus Corona. Adanya standardisasi masker itu merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden.
“Untuk masker itu Bapak Presiden meminta bahwa ada standarisasinya, sehingga masker yang digunakan masyarakat itu memenuhi standar kesehatan, sehingga tentu maskernya akan efektif digunakan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).
Pasalnya, menurut Jokowi melalui Airlangga, salah satu kunci dalam mencegah penularan virus Corona adalah dengan memakai masker.
“Bapak Presiden kembali mengingatkan bahwa kunci daripada pandemi Covid-19 ini berada di hulu, yaitu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucap Airlangga.
Standarisasi masker untuk masyarakat sebelumnya juga telah diterapkan di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan bahwa ada dua jenis masker yang dapat digunakan.
“Standar masker terdiri atas standar masker bedah, dan masker standar kain,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut.
Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya ada lima kriteria sebagai berikut seperti dikutip dari detikcom, Rabu (3/2/2021):
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala, sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
3. Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik
Dalam aturan Pergub, untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98 , kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250.000.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…