Categories: Real

Presiden Jokowi Minta Ada Standardisasi Masker, Seperti Apa?

Share

JEDA.ID-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meminta ada standardisasi masker yang akan digunakan untuk pencegahan penularan virus Corona. Adanya standardisasi masker itu merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden.

“Untuk masker itu Bapak Presiden meminta bahwa ada standarisasinya, sehingga masker yang digunakan masyarakat itu memenuhi standar kesehatan, sehingga tentu maskernya akan efektif digunakan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).

Pasalnya, menurut Jokowi melalui Airlangga, salah satu kunci dalam mencegah penularan virus Corona adalah dengan memakai masker.

Baca Juga: Kopi Kenangan Tetap Raup Cuan Di Tengah Pandemi, Begini Strateginya

“Bapak Presiden kembali mengingatkan bahwa kunci daripada pandemi Covid-19 ini berada di hulu, yaitu 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucap Airlangga.

Standarisasi masker untuk masyarakat sebelumnya juga telah diterapkan di DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan bahwa ada dua jenis masker yang dapat digunakan.

“Standar masker terdiri atas standar masker bedah, dan masker standar kain,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut.

Baca Juga: Mau Bikin Paspor Di Masa Pandemi? Begini Caranya

Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya ada lima kriteria sebagai berikut seperti dikutip dari detikcom, Rabu (3/2/2021):

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala, sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
3. Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Baca Juga: Studi Sebut Infeksi Covid-19 Bisa Rusak Sperma dan Sebabkan Kemandulan

Dalam aturan Pergub, untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98 , kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250.000.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021