JEDA.ID–Pernah melihat kendaraan dengan kode pelat nomor belakang RFS, RFP, RFD, atau RFL? Kode pelat nomor belakang itu sesungguhnya kode rahasia yang dikhususnya untuk pejabat Polri, TNI, dan pemerintah yang sudah diatur dalam peraturan Kapolri.
Selain mereka, ada juga pejabat di kejaksaan hingga penyidik KPK yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang itu. Pastinya, tidak semua pejabat bisa menggunakan kode RF. Sudah ada batasan pejabat yang boleh mempergunakan kode rahasia itu.
”Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap [peraturan Kapolri] bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon [dua ke atas],” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Sabtu (24/8/2019).
Adalah Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas yang mengatur tentang kode pelat nomor belakang.
Aturan itu diteken Kapolri kala itu Jenderal Pol. Timur Pradopo dan masih berlaku hingga saat ini. Ada 24 pasal dalam perkap itu termasuk teknis mendapatkan kode rahasia.
”Tujuan dari peraturan ini yaitu terselenggaranya tata cara penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas TNI, Polri dan instansi pemerintahan demi terwujudnya keamanan dan kerahasiaan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 perkap itu.
Di Pasal 4 disebutkan ada dua jenis STNK dan pelat nomor yang diatur dalam perkap itu yaitu STNK/pelat nomor khusus dan STNK/pelat nomor rahasia.
STNK/pelat nomor rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Ini bisa diberikan kepada intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik.
Dalam Pasal 7 disebutkan STNK/pelat nomor khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat Polri berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Propam. Sedangkan untuk STNK/pelat nomor khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi Intelkam.
Lampiran Perkap No. 3/2012 mengatur lebih detail tentang pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Di tingkat Mabes Polri, ada 173 pejabat kepolisian yang bisa mendapatkan pelat nomor khusus seperti Kapolri, Wakapolri, Kepala Bareskrim, hingga Kepala Densus 88 Antiteror.
Di tingkat polda, ada 28 pejabat polisi yang bisa mendapatkan kode pelat nomor belakang khusus mulai Kapolda, Wakapolda, hingga kepala Sekolah Polisi Negara (SPN).
Di tingkat resor, hanya dua pejabat yang boleh menggunakan STNK/pelat nomor khusus yaitu kapolres dan wakapolres. Sedangkan untuk kode pelat nomor belakang rahasia bisa diberikan untuk enam pejabat di fungsi intelijen, reserse dan kriminal, narkoba, hingga Densus 88 Antiteror.
”Kalau RFP berarti kepolisian itu pejabat kepolisian, intelijen dan lain sebagainya. RFD berarti angkatan darat jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus,” ujar Sumardji sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Sedangkan kode pelat nomor belakang RFS untuk pejabat sipil seperti menteri hingga ketua DPR. STNK/TNKB khusus juga bisa diberikan kepada Panglima TNI, Ketua KPK, Kepala BNN, hingga Kepala BIN.
Pejabat pemerintah daerah juga dibatasi yang bisa menggunakan pelat nomor khusus. Seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, ketua pengadilan, Panglima Kodam, hingga kepala kejaksaan.
Penyidik di berbagai lembaga negara juga bisa mendapatkan kode rahasia. Mulai intelijen TNI, penyidik kejaksaan, penyidik KPK, penyidik BNN, hingga penyelidik BIN.
Mereka yang ingin menggunakan STNK/pelat nomor rahasia harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan.
Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak. Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang.
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.
Jadi kode pelat nomor belakang tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, termasuk tidak semua pejabat negara bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…