JEDA.ID–Ketika membeli kendaraan bermotor khususnya barang seken salah satu yang diperhatikan adalah dokumen kendaraan. Membeli mobil atau sepeda motor seken, calon pembeli harus memperhatikan atau cek BPKB atau STNK, apakah asli atau tidak.
Kejelian dan ketelitian saat membeli kendaraan bermotor memang tidak hanya pada barangnya semata misalnya kondisi kendaraan, namun termasuk juga dokumen kendaraan.
Bisa dibayangkan bila membeli mobil atau motor, namun BPKB atau STNK-nya tidak asli. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, membedakan atau cek BPKB dan STNK asli atau palsu memang memerlukan ketelitian yang tinggi.
Sebab, bentuk dokumen kendaraan bermotor palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya. Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari kepolisian daerah (Polda) yang dipalsukan.
Hal yang Wajib Diketahui dari Aplikasi Samsat Online Nasional
Setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Berikut cara untuk cek BPKB asli atau tidak
1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
Lantas bagaimana mengecek STNK asli atau tidak. Berikut beberapa tahapannya:
1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
2. Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
Mengenal Kode Rahasia Pelat Nomor Belakang ”RF”
3. Periksa nomor mesin kendaraan Anda. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Itulah beberapa cara untuk cek BPKB dan STNK asli atau tidak. Layak dicoba khususnya yang baru berminat membeli kendaraan bermotor, termasuk seken.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…