JEDA.ID — Apakah boleh mencukur bulu kemaluan saat perempuan sedang haid menurut Islam?
Seperti yang diketahui, rambut kemaluan yang sudah panjang tentunya akan menganggu kenyamanan Anda.
Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Indonesia Tinggi, Apa Penyebabnya?
Tak hanya menganggu kenyamanan, rambut kemaluan yang jarang dicukur dan dibiarkan memanjang bisa menjadi sarang bakteri hlo. Bahkan dalam Islam mencukur bulu kemaluan hukumnya sunah.
Tetapi, apakah boleh mencukur bulu kemaluan saat perempuan sedang haid menurut Islam?
Baca Juga: Kisah Misteri Tugu Perbatasan Sukoharjo, Wonogiri, dan DIY, Katanya Tak Bisa Difoto
Berdasarkan informasi yang diterbitkan situs resmi MUI, mencukur bulu kemaluan saat haid tidak dipermasalahkan.
Karena tidak ada dalil hadits maupun ayat Al-Qur’an yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Kini Jadi PNS, Siapa Saja?
Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)
Baca Juga: Waktu yang Dianjurkan untuk Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Kapan?
Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. MUI menyimpulkan saat Aisyah menyisir rambut, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Meski mencukur bulu kemaluan saat haid menurut Islam diperbolehkan, kaum hawa harus memperhatikan tata caranya.
Dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala syarhil Khathib dijelaskan mencukur bulu kemaluan dikhususkan untuk laki-laki.
Baca Juga: Gaya Gibran Sebelum Positif Corona Ini Jadi Sorotan, Pakai Celana Retro Inggris
Sementara itu, perempuan sebaiknya adalah mencabut bulu kemaluan. Para ulama berpendapat dengan cara seperti itu bisa mengendalikan syahwat perempuan. Sedangkan jika dengan mencukur bulu kemaluan laki-laki bisa menguatkannya.
Namun, ada pula pendapat yang dikemukakan oleh Madzhab Maliki, mencabut bulu kemaluan bagi perempuan ternyata bisa melembutkan bagian intimnya.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?
“Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya.” (Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib).
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…