JEDA.ID–Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi yang memuat data pemegangnya. Namun, tidak jarang data diri dalam e-KTP berubah ataupun salah. Bila seperti ini pemilik e-KTP harus mengubah data tersebut.
Keabsahan atau kebenaran suata data diri dalam e-KTP adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
E-KTP merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan e-KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Hal ini menjadikan warga yang ingin mengubah atau menemukan kesalahan data di e-KTP harus segera memprosesnya.
Dalam UU Admninduk itu dinyatakan bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk perubahan atau penggantian.
Penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Untuk mengubah data e-KTP berbeda dengan saat membuat e-KTP. Sebab, saat membuat e-KTP, perlu ada rekam data biometrik seperti retina dan sidik jari. Namun, saat mengubah data e-KTP tidak perlu perekaman ulang.
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Dibutuhkan beberapa syarat yang harus dilengkapi saat ingin mengubah data e-KTP seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut tahapan mengurus perubahan daya dalam e-KTP sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (22/11/2019).
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui saat mengubah data e-KTP. Siapkan berbagai berkas itu sehingga proses pengubahan data akan lancar.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…