Categories: Real

Ini 6 Data Sensitif di RUU Perlindungan Data Pribadi

Share

JEDA.ID–Penyusunan draf rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi dimatangkan pemerintah. Hal ini tidak lepas dari masih lemahnya perlindungan data pribadi.

Penyalahgunaan hingga jual beli data pribadi seperti data KTP elektronik dan KK terus berulang.  Publik pun menjadi korban empuk praktik semacam ini.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Pada Mei 2019 lalu, RUU Perlindungan Data Pribadi ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg). Selangkah lagi,  RUU itu masuk DPR untuk dibahas.

Berdasarkan data di laman DPR yang diakses Selasa (30/7/2019), RUU tentang Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. RUU itu diajukan pemerintah dan telah masuk prioritas pemerintah sejak 2016 lalu.

Dalam draf itu terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian seperti data sensitif. Di RUU itu data sensitif adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus.

Data ini berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

BRTI berharap adanya RUU Perlindungan Data Pribadi  ini nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat perlu mengerti soal penggunaan data kependudukan.

Tidak Asal Digunakan

Lembaga-lembaga yang telah memanfaatkan data kependudukan juga tidak boleh menggunakan data itu kecuali sedang bertransaksi dengan orang tersebut.

“Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya,” ujar Zudan sebagaimana dikutip dari Detikcom.

”Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi,” lanjut dia.

Dia mewanti-wanti masyarakat harus berani mengajak lembaga untuk berkomitmen menjaga data pribadi. Seperti saat bertansaksi di perbankan atau asuransi harus berani membuat perjanjian agar data itu hanya digunakan untuk kepentingan transaksi tersebut.

”Jadi tidak boleh untuk marketing, tidak boleh digunakan untuk profiling penduduk dan lain-lain,” imbuhnya.

Zudan meminta masyarakat tidak lagi mengunggah data pribadi sepeti data KTP atau KK di media sosial. Sebab, data tersebut akan dimanfaatkan pemulung data yang memperjualbelikan data itu.

“Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google. Dalam sekedipan mata [0,46 detik] muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di Google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” jelas Zudan.

Danang Nur Ihsan

Content Manager Jeda.id, penyuka kata dan data, pemburu senja, traveling tipis-tipis, dan kopi agak manis

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021