JEDA.ID-Bagi pesepeda sekarang harus memperhatikan kelengkapan dan keselamatan dalam bersepeda. Kelengkapan dan keselamatan pesepeda ini diatur dalam Permenhub No.59/2020.
Ya! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Di dalamnya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam bersepeda.
Dalam Pasal 2 ayat 2 mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda.
Khusus untuk sepeda balap dan yang diperuntukkan untuk olahraga, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 tidak perlu memasang spakbor. Kemudian pada Pasal 6 ayat 2 dijelaskan agar pesepeda sebisa mungkin menggunakan helm.
“Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1], pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan helm wajib digunakan bagi pesepeda dengan tujuan olahraga. Untuk bersepeda pada keperluan sehari-hari tidak diwajibkan pakai helm.
Ada Energi Negatif di Tubuh Anda, Apa Saja Tandanya?
“Pakai helm kalau untuk kebutuhan sport wajib, kalau sehari-hari, kayak dari rumah ke sekolah, ke pasar itu boleh gunakan boleh tidak,” ujar Budi Setiyadi dalam video di akun YouTube Kemenhub seperti melansir detikcom, Jumat (18/9/2020).
Kemudian, pada malam hari pesepeda diminta untuk menyalakan lampu serta mengenakan pakaian yang bisa memantulkan cahaya. Pesepeda juga diminta untuk menggunakan alas kaki.
“Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya,” bunyi Pasal 6 ayat 1.
Selain keselamatan dalam bersepeda, sepeda juga harus dilengkapi sejumlah kelengkapan. Dalam aturan ini dijelaskan ada beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda. Pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan sepeda harus dilengkapi dengan spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.
Pemasangan spakbor sendiri dilakukan untuk mengurangi percikan air ke arah belakang sepeda. Lebar spakbor yang dipasang minimal selebar telapak pada ban belakang.
“Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 1.
Vitamin Ini Bisa Bantu Tubuh Melawan Corona, Apa Saja?
Sementara itu, untuk alat pemantul cahaya harus dipasang di bawah sadel, pada jari-jari sepeda di kedua sisi roda, serta pada pedal kayuhan.
Lalu pemasangan lampu pada sepeda diperbolehkan berbentuk sementara ataupun permanen, dipasang pada bagian depan dan belakang sepeda. Khusus untuk perjalanan malam hari lampu wajib dinyalakan.
Kemudian, pada pasal 5 dijelaskan semua sepeda yang digunakan harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.
“Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia,” bunyi pasal 5 ayat 1.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…