Categories: Real

Hakim MK Tolak Dua Permintaan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Share

JEDA.ID–Permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar jumlah saksi tidak dibatasi dan perlindungan saksi ditolak hakim konstitusi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), meminta MK mengeluarkan perintah agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang diajukan. Namun, hakim konstitusi menyebut tak ada landasan hukum memerintahkan LPSK melindungi saksi.

Hakim MK Suhartoyo menyebut LPSK bernuansa kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.

Sedangkan hakim konstitusi Saldi Isra meminta tim hukum PrabowoSandiaga tidak berlebihan berbicara soal keamanan saksi yang akan dihadirkan.

“Jadi soal yang seperti ini kita sama-sama pernah punya pengalaman di MK Pak Bambang, tidak perlu terlalu didramatisasi. Pokoknya dalam ruang sidang besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan dan keselamatan dijaga Mahkamah,” sebut Saldi sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Ancaman Fisik

Menurut BW, ancaman yang diterima saksi dapat berupa fisik maupun psikis saat menyampaikan kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pilpres di MK. Dia mengatakan terdapat saksi yang tidak nyaman memberikan kesaksian. Namun BW enggan menyebut berapa banyak saksi yang menerima ancaman.

“Cuma orang yang mengatakan, ‘Pak, saya kayanya nggak nyaman kalau saya memberikan kesaksian, terus apa jaminannya, Pak’. Itu muncul pernyataan-pertanyaan seperti itu,” kata dia.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, meminta BW terbuka dan memberi tahu siapa orang yang mengancam saksi itu.

“Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama aparatnya siapa yang mengancam, terbuka gitu. Bagus jugalah kalau ada sidang besok, jadi akan lebih menarik, apakah betul ada yang mengancam, atau hanya sekedar omongan Pak Bambang Widjojanto saja,” tutur dia.

Tim hukum Prabowo–Sandiaga juga meminta hakim MK memberi keleluasaan bagi mereka untuk mengajukan jumlah saksi. Namun, hakim konstitusi Suhartoyo menolaknya.

Suhartoyo mengatakan hakim tak mau banyak saksi namun kualitasnya kurang bagus. Selain itu, keterangan saksi dalam persidangan di MK, bukanlah yang utama.

Suhartoyo menjelaskan dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak, dan saksi. Sehingga MK tak membatasi bukti berbentuk berkas.

Danang Nur Ihsan

Content Manager Jeda.id, penyuka kata dan data, pemburu senja, traveling tipis-tipis, dan kopi agak manis

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021