JEDA.ID–Pemerintah menaikkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM bagi peserta BP Jamsostek atau selama ini kerap dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan santunan yang mencapai lebih dari 100% itu tidak disertai dengan kenaikan iuran bagi peserta BP Jamsostek. Aturan mengenai perubahan manfaat santunan JKK dan JKM Jamsostek ini tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019
”Suratnya secara resmi telah keluar dari Menteri Sekretariat Negara pekan lalu untuk skala nasional, tetapi sebenarnya perubahan peraturan ini telah berlaku sejak 2 Desember tahun ini,” ungkap Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama) Toto Suharto di Makassar, Senin (30/12/2019), sebagaimana dilansir dari jpp.go.id.
Teknik Mengelola Gaji: Pas-Pasan tapi Terasa Cukup
Ada banyak kenaikan santunan untuk JKK dan JKM Jamsostek seperti santunan beasiswa hingga mencapai Rp174 juta bagi dua anak sejak TK hingga mahasiswa. Padahal, sebelumnya besarnya santunan beasiswa hanya Rp12 juta.
BP Jamsostek untuk kali pertama juga menyiapkan santunan layanan homecare dengan maksimal biaya Rp20 juta per satu tahun. Sementara itu, pada santunan JKM naik hingga 75 persen menjadi Rp42 juta dari nilai sebelumnya hanya Rp24 juta.
Toto menyampaikan dengan keluarnya peraturan baru tersebut, pemberian santunan JKK dan JKM bagi peserta BP Jamsostek akan mengikuti aturan itu sesuai tanggal ditetapkannya yaitu 2 Desember 2019.
”Jadi ini perlu diperjelas ke masyarakat bahwa yang telah berhak mendapat santunan sesuai perubahan ialah yang pada tanggal 2 Desember atau setelahnya mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Bukan untuk mereka yang saat itu melakukan proses administrasi, itu tidak berlaku,” jelas Toto.
Daftar lengkap manfaat santunan JKK dan JKM BP Jamsostek tertuang dalam Lampiran III PP Nomor 82 Tahun 2019. Berikut daftar manfaat JKK dan JKM BP Jamsostek.
1. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, meliputi:
2. Santunan berupa uang
Ada penggantian biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terdiri atas biaya transportasi yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain.
Iuran Resmi Naik 2x Lipat, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Atau biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja. Perincian penggantian biaya transportasi itu adalah:
Manfaat santunan JKK dalam BP Jamsostek lainnya adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Pemberian STMB dengan rincian sebagai berikut:
Manfaat JKK di BP Jamsostek lainnya yaitu adanya santunan cacat. Santunan cacat diberikan sesuai kriteria kecacatan. Lantas ada santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar manfaat JKM.
Manfaat lainnya adalah biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar 24 x Rp500.000 atau Rp12 juta.
JKK BP Jamsostek juga ada rehabihtasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja juga termasuk penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp5 juta, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, dan pengantian biaya kacamata paling banyak Rpl juta.
Manfaat JKK BP Jamsostek yang juga bisa diterima adalah beasiswa untuk maksima 1 anak peserta. Beasiswa untuk anak peserta BP Jamsostek diberikan tiap tahun sesuai tingkat pendidikan dengan ketentuan:
Dalam lampiran itu disebutkan pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Manfaat JKM BP Jamsostek diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Santunan JKM BP Jamsostek yaitu santunan sekaligus Rp20 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta.
Kemudian ada santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp500.000 atau Rp12 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta. Biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk paling banyak 2 anak peserta.
Beasiswa untuk anak peserta BP Jamsostek diberikan tiap tahun sesuai tingkat pendidikan. Besarnya beasiswa dalam JKM ini sama dengan besaran beasiswa untuk JKK BP Jamsostek.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…