Categories: Real

Mau Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya

Share

JEDA.ID-Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu diberikan selama pandemi virus corona (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020.

Dengan keringanan itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

Lima Lokasi Persebaran Corona di Kantor, Mana Saja?

Untuk memperoleh keringanan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan Juli 2020.

Melansir detikcom, Rabu (9/9/2020), bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta PU dan PBPU harus membayar iuran JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.
2. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Tanpa Oplas, Begini Bikin Hidung Mancung dengan Cara Alami

Sementara, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14.

Jika pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021