Categories: Real

Catat, Ini Persyaratan untuk Dapat Kompensasi atas KIPI Vaksin Covid-19

Share

JEDA.ID-Penerima vaksin bisa mengajukan kompensasi atas KIPI vaksin Covid-19. Namun untuk mendapatkan kompensasi atas KIPI vaksin Covid-19 ini ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Bagaimana cara mendapatkan dan apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kompensasi atas KIPI vaksin Covid-19? Simak ulasannya di info kesehatan dan info sehat kali ini.

Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 37 Permenkes menyebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin Covid-19 bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian akibat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Outfit Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Mewah, Harganya Fantastis!

Dikutip dari detikcom, Jumat (26/2/2021), persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk santunan kecacatan, yaitu dengan menyertakan surat permohonan paling sedikit memuat:

– Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
– Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami

Dalam surat permohonan tersebut, harus disertakan beberapa lampiran yang meliputi:

– Fotokopi identitas pemohon
– Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19
– Surat keterangan kecacatan dari dokter
– Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
– Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Selain untuk kecacatan, kompensasi atas KIPI vaksin Covid-19 tersebut juga diberikan pada masyarakat yang mengalami kematian akibat vaksin Covid-19 dan harus membawa surat permohonan yang meliputi:

– Identitas ahli waris atau kuasanya
– Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Serabi Solo dan Serabi Bandung

Surat permohonan santunan kematian yang berkaitan dengan vaksin Covid-19, wajib melampirkan:

– Fotokopi identitas pemohon
– Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
– Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
– Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris

Besaran santunan kecacatan maupun kematian akan ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan vaksin gratis, yuk cek jadwal vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah. Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan mengirimkan Short Message Service (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin virus Corona Covid-19 yang telah terdaftar.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020 lalu.

Pada 17 Februari lalu, program vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dimulai. Sasaran tahap kedua ini yaitu kepada 16,9 juta petugas pelayanan publik. Petugas pelayanan publik yang dimaksud adalah tenaga pendidik, guru, dan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil (ASN).

Baca Juga: Potret Seksi Maria Vania di Instagram yang Bikin Mimisan Netizen

Vaksinasi ini akan di prioritas di tujuh provinsi pulau Jawa dan Bali, hal ini dilakukan guna memaksimalkan target pelandaian kasus Covid-19 yang hampir 70 persen di antaranya dari Jawa-Bali.

Berikut cara cek jadwal vaksin Covid-19  gratis dari pemerintah.

– Buka situs pedulilindungi.id/cek-nik
– Masukkan data berupa nama lengkap, nomor NIK yang tertera pada KTP
– Masukkan kode keamanan yang tertera pada layar
– Klik selanjutnya
– Layar akan menunjukkan hasil apakah NIK terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak

Untuk cek jadwal vaksin Covid-19 lainnya, bisa melalui Whatsapp Kemenkes. Sebelum melakukan vaksinasi, masyarakat bisa mempersiapkan KTP sebelum melakukan registrasi.

– Klik bit.ly/vaksincovidRI lalu mulai chat
– Kamu akan menerima respons otomatis yang menanyakan konfirmasi terkait apakah seorang tenaga kesehatan, dengan berbagai pilihan menu. Gunakan 6 digit terakhir NIK untuk mendaftar dan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
– Chatbot akan membagikan jadwal vaksinasi untuk konfirmasi
– Tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video cara kerja vaksinasi

Cek jadwal vaksinasi Covid-19 juga bisa dilihat dari petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021