JEDA.ID–Buku nikah merupakan dokumen penting karena mencatat pernikahan dan kadang diperlukan untuk berbagai kepentingan. Tidak jarang buku nikah hilang atau rusak karena kondisi tertentu.
Kementerian Agama memastikan bila buku nikah yang dimiliki pasangan suami istri hilang atau rusak bisa diganti tanpa pungutan biaya.
Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno mengatakan warga yang kehilangan buku nikah dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
”Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama [KUA] di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit di Jakarta, Kamis (16/1/2020), sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama.
Ketika masyarakat kehilangan buku, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar dapat pengganti buku nikah. Bila buku nikah hilang, dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Mulai 2020 Kawin Harus Pakai Sertifikat, Bagaimana Cara Bikinnya?
Kemudian bila buku nikah rusak, membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru. ”Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” ujar dia.
Sigit memastikan seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat yang akan mengurus buku nikah hilang atau rusak. Dia mengatakan bila ada penyimpangan terhadap layanan ini misalnya pungli, masyarakat bisa melaporkan melalui media sosial Bimas Islam atau via Whatsapp ke 08111890444.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Penerbitan pengganti buku nikah diatur dalam Pasal 39 dan 40 PMA itu.
Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak.
”Duplikat buku nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan duplikat buku nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 40.
Dalam PMA itu disebutkan pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Mau Daftar Nikah Online, Ini Caranya
Namun, bila ada hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah akad nikah.
Dijelaskan kartu nikah sebagaimana diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. Pemberian kartu nikah itu diutamakan kepada pasangan yang baru menikah.
Mulai 2020, pemerintah akan menerapkan kebijakan sertifikat layak kawin bagi para calon pengantin. Program sertifikat layak kawin tersebut akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi para pasangan yang akan menikah.
Para calon pengantin akan diberikan bimbingan perkawinan secara komplet. Setelah lulus dari bimbingan perkawinan baru mereka mengantongi sertifikat layak kawin agar bisa mewujudkan keluarga sehat dan bahagia serta cara mengatasi konflik.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…