JEDA.ID — Apakah boleh potong kuku saat puasa Ramadan?
Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan umat muslim ketika bulan Ramadan tiba. Apalagi ada yang beranggapan menggunting kuku siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa. Sebetulnya, bagaimana Islam mengatur hal tersebut?
Apakah potong kuku saat puasa Ramadan diperbolehkan?
Baca Juga: Boleh Enggak Sih Berenang Saat Puasa?
Sebagaimana telah ditayangkan dalam situs Islamway.net, Dewan Tertinggi Hai’ah Kibaril Ulama (sejenis MUI) di Arab Saudi mendapatkan pertanyaan tersebut dari masyarakat.
“Apakah mencukur rambut dan memotong kuku di siang Ramadan membatalkan puasa?” bunyi pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Wisata Viral di Sekitar Tawangmangu, ke Sini Yuk!
Pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah menjelaskan bahwa mencukur rambut, menggunting kuku, mencabut bulu kemaluan saat puasa tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
“Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak menjadikan batal puasanya orang yang berpuasa. Semoga memberi tafiq dan semoga Allah melimpahkan selawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya,” jawab Syeikh bin Bazz Rahimahullah.
Baca Juga: Ini Kota Tercerdas di Indonesia, di Mana Ya?
Dalam artikel yang tayang di situs bincangsyariah.com, dijelaskan pula bahwa potong kuku saat puasa sunah maupun Ramadan diperbolehkan.
Jika kuku sudah panjang, maka umat muslim disunahkan untuk segera memotong kuku, meski sedang menjalani ibadah puasa. Sebagaimana telah difatwakan Darul Ifta’ Al-Mishriyah, yang artinya:
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta dari Episode Pertama: Awal Pertemuan Andin dan Al
“Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda: ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya,” bunyi fatwa tersebut.
Baca Juga: Apakah Ada Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam?
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…