JEDA.ID–Sebagian pekerja di Indonesia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebagian iurannya dipotong dari gaji bulanan. Saat ada pekerja yang resign, tentu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini harus diurus baik yang pindah perusahaan atau beralih menjadi pekerja nonformal.
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kematian, sampai jaminan kecelakaan kerja. Saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan.
Resign karyawan dapat berarti dua hal yaitu mengundurkan diri ataupun terkena pemutusan hubungan kerja. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pekerja yang baru resign saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan bagi pekerja resign sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ketika Anda keluar dari perusahaan lama dan langsung bekerja di tempat lain atau perusahaan baru, biasanya ada koordinasi dari HRD kantor lama dengan kantor baru.
Divisi Human Resource (HR) di perusahaan lama harus berkoordinasi dengan karyawan yang resign mengenai pengurusan pembaruan data-data BPJS.
Namun, biasanya perusahaan yang baru mungkin akan lebih proaktif mengurus masalah ini. Jika perusahaan yang baru belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang telah resign harus berpindah ke program BPJS mandiri atau perorangan.
Pekerja formal biasanya tidak mengurus sendiri berbagai hal tentang layanan BPJS seperti pembayaran iuran karena sudah potong gaji. Namun, ketika resign, karyawan yang beralih profesi misal menjadi pengusaha atau pensiun dini, harus memindahkan status peserta BPJS menjadi peserta mandiri (perorangan).
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri berarti mereka akan membayar semua iuran BPJS sendiri untuk bulan-bulan berikutnya. Artinya, karyawan yang resign tersebut tak lagi dibantu oleh perusahaan untuk membayar iuran BPJS tiap bulan.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat pekerja yang baru resign dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Saat pekerja baru keluar dari perusahaan, ada beberapa kasus yang kerap terjadi yaitu tidak sedikit yang belum menentukan sikap misal akan melanjutkan pekerjaan di mana atau memilih tidak lagi bekerja, atau menjadi pengusaha.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan lama sudah tidak lagi menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja yang sudah keluar. Pekerja harus membayar iuran BPJS yang tertunggak secara mandiri.
Bila akhirnya beralih profesi misal bekerja di sektor nonformal misalnya menjadi pengusaha harus diubah status kepesertaannya. Jika tidak, bisa jadi karyawan akan lupa dan tunggakan iuran BPJS malah semakin membengkak.
Namun, tidak sedikit pula pekerja yang keluar dari pekerjaan kemudian mencairkan klaim JHT. Sesuai peraturan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja baik karena PHK atau resign dengan kemauan sendiri bisa mencairkan saldo JHT sampai 100% setelah menunggu 1 bulan.
Mereka tidak harus menunggu usia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total atau meninggal dunia. Mereka yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan saldo JHT dengan dua pilihan yaitu 10% saja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang baru resign.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…