Categories: Real

Bahar Smith Punya Pelat Mobil Nyentrik, Ini Cara Bikin dan Tarif Bikinnya

Share

JEDA.ID – Habib Bahar bin Smith ternyata memiliki mobil mewah dengan pelat nomor nyentrik. Pemilik kendaraan memang dibolehkan memiliki nomor pelat cantik sesuai keinginan. Tapi tentu saja ada biaya tambahannya.

Seperti dilansir detikcom, Kamis (21/5/2020), dalam beberapa kesempatan Habib Bahar muncul dengan mobil-mobil mewah. Di sebuah video dia menaiki Mazda MX-5 dengan nomor polisi B-1256-KAB, yang pada video lain pelatnya berubah menjadi B-4-HAR. Pelat B-4-HAR kemudian dia pakai juga pada Mercedes-Benz E-Class

Berdasarkan penulusuran melalui situs Bapenda, pelat nomor B-4-HAR terdata sebagai Toyota Alphard lansiran tahun 2009.

Terlepas dari kemunculan pelat B-4-HAR pada beberapa mobil berbeda, pemilik kendaraan memang dibolehkan memesan nomor pelat kendaraan secara khusus.

Tak jarang bagi pengguna mobil atau motor, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi yang dimodifikasi. Istilahnya menggunakan nomor cantik atau nyentrik, agar menjadi identitas tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengungkapkan ketimbang memasang pelat tidak sesuai standar dan berisiko ditilang jika bertemu polisi, lebih baik pemilik kendaraan mendaftarkan nomor cantik secara resmi. Tentunya dengan tarif resmi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Request nomor berkaitan nomor cantik semuanya sudah ada ketentuan bahwa untuk request nomor diperbolehkan. Silahkan. Tapi tetap harus mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 semuanya ada tarif dan besarannya,” ujar Sumardji kepada detikcom.

Bisa Sebabkan Kanker Hingga Mandul, Jangan Taruh Handphone di 6 Tempat Ini

Prosedur

Mendapatkan pelat nomor cantik diperbolehkan bagi setiap pemilik kendaraan. Lalu bagaimana prosedur untuk memilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan ini?

Berdasarkan detikcom, pemilik kendaraan bisa melakukan permohonan dan mengisi formulir dengan mengunjungi Samsat terdekat.

Pemohon tinggal menuliskan kombinasi angka dan huruf sesuai yang diinginkan. Polisi akan memproses permohonan pemilihan pelat nomor cantik ini selama belum ada yang menggunakan.

Setelah mengajukan formulir dan pelat nomor yang dikehendaki dinyatakan belum terpakai, pemohon selanjutnya ke loket untuk membayarnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai Peraturan

NRKB pilihan atau pelat nomor nyentrik atau cantik terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, yakni:

(8) Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode
wilayah.

(9) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang
berlaku maksimal 5 (lima) tahun.

(10) Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak
mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

(11) NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Cegah Persebaran Virus Corona, Begini Cara Halus Tolak Tamu ke Rumah saat Lebaran

Biaya Pembuatan Nomor Pelat Mobil Nyentrik

Soal tarif sudah tertuang pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta
– Ada huruf di belakang Rp10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021