Categories: Real

Bagaimana Nasib Pekerja Sesudah Ada UU Cipta Kerja?

Share

JEDA.ID-Nasib pekerja setelah Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi sorotan. Seperti apa perubahan nasib pekerja  setelah adanya UU Cipta Kerja?

Pengamat ketenagakerjaan Hadi Subhan mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini membuat pekerja/buruh memungkinkan untuk jadi pekerja kontrak seumur hidup. Jika di aturan sebelumnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun-2 tahun, saat ini tidak dijelaskan dan hanya disesuaikan oleh perjanjian kerja.

“PKWT misalnya itu bisa tidak dibatasi tahun. Kalau dulu perpanjangan 1 tahun, perpanjangan 2 tahun jadi total 5 tahun. Kalau sekarang sesuai dengan perjanjian jadi bisa sampai pensiun itu dikontrak. Bayangkan sampai umur 60 tahun di kontrak itu dimungkinkan” kata Subhan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (6/10/2020).

Sewa atau Beli Rumah? Ini Bisa Menjadi Bahan Pertimbanganmu

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang diterima detikcom, PKWT diatur dalam  Pasal 56 ayat 3 yang disebutkan bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Hal itu dinilai dapat membuat pekerja/buruh tidak mendapat pesangon karena hanya sebagai pekerja kontrak, bukan tetap.

“Kalau PKWT ya tidak dapat pesangon kan begitu karena berakhirnya jangka waktu. Kalau yang tetap masih tetap ada pesangon,” ucap Subhan.

Kemudian, perbedaan lainnya terdapat pada bertambahnya alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperbolehkan di pasal 154A, sehingga dapat mempermudah PHK. Alasan baru PHK yang diperbolehkan di UU Cipta Kerja adalah jika perusahaan melakukan efisiensi, serta jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran perusahaan tanpa adanya surat peringatan (SP) 1-3.

“Misalnya perusahaan melakukan efisiensi, kalau dulu kan tutup karena efisiensi kalau sekarang itu efisiensi apapun bisa. Jadi misalkan perusahaan tiba-tiba mau karyawannya dari 100 jadi 50, itu bisa di PHK. Kemudian karena melakukan pelanggaran kerja itu tidak usah ada SP 1, SP 2, kalau dulu itu ada sampai SP 3 baru di PHK. Jadi sekarang kalau terlambat bisa langsung di PHK karena melanggar aturan perusahaan kan sedemikian fleksibelnya pasal ini,” ucapnya.

Tiga Kondisi Ini Tingkatkan Risiko Penularan Corona Secara Airbone

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga, alasan PHK bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja/buruh.

Kemudian di UU Cipta Kerja tidak wajib adanya upah minimum kabupaten/kota. Dalam pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dinilai dapat memicu adanya buruh dibayar murah.

“Upah Minimum Kabupaten Kota tidak wajib ada. Untuk DKI Jakarta tidak masalah karena tidak ada Kabupaten/Kota, untuk di luar DKI Jakarta itu membahayakan sekali. Jawa Timur itu upah minimum provinsi itu Rp 1,9 atau Rp 2 juta. Jadi nanti di Jawa Timur upah minimumnya hanya Rp 2 juta. Pengusaha Surabaya kalau mau ngegaji segitu boleh,” tuturnya.

Lalu adanya penambahan waktu kerja. Jika di aturan lama maksimal lembur 1 hari 3 jam, dalam Pasal 78 saat ini maksimal lembur menjadi 4 jam 1 hari. Kemudian juga adanya tambahan waktu kerja 6 hari dalam sepekan, dengan catatan bahwa 1 hari waktu pekerja hanya boleh 7 jam.

“Kalau itu buruh enggak masalah, toh sama-sama dibayar upah lembur,” imbuhnya.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021