JEDA.ID — Kira-kira boleh enggak ya hukum menggunakan alat bantu seks saat suami istri bercinta?
Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri tentunya mempunyai fantasi tersendiri ketika bercinta, salah satunya menggunakan alat bantu seks atau sex toys.
Akan tetapi, bagaimanakah Islam mengatur suami istri yang menggunakan alat bantu seks saat berhubungan badan?
Baca Juga: Bedakan Jenis Masker yang Digunakan untuk Beda Tempat, Ini Panduannya
Dikutip dari Okezone.com, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.
“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya. Kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin.
Baca Juga: Beragam Manfaat Kakao untuk Kecantikan Kulit, Termasuk Menghilangkan Stretch Marks
“Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram, karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaannya alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi, apakah tidak ada alternatif lain,” tambah dia.
Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram. Seperti yang diungkapkan di penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Potret Tante Ernie di Instagram dengan Baju Merahnya, Tambah Seksi?
Dalam penelitian yang ditulis Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
“Alasan yang mereka gunakan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7,” demikian bunyi keterangan dalam penelitian itu.
Baca Juga: CT Value Tinggi Bukan Berarti Bebas Covid-19, Ini Penjelasannya
Sedangkan dua orang ulama lainnya menyebutkan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah makruh. Pasalnya, ulama beranggapan hubungan seksual bukanlah menjadi prioritas utama bagi kehidupan seorang muslim.
Kemudian, delapan orang menyebutkan boleh bersyarat dalam keadaan darurat. Dalil yang mereka gunakan adalah kaidah ushul fiqh.
Baca Juga: Agar Terhindar dari Santet dan Sihir, Baca Doa Ini!
Dan empat orang lagi menyatakan hukum menggunakan alat bantu seks boleh karena bisa menghindarkan pasangan dari prostitusi atau selingkuh. Selain itu, alat bantu seks juga dianggap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…