JEDA.ID– Di tengah tingginya minat untuk melakukan tes corona, test pack praktis yang diklaim bisa mendeteksi Covid-19 marak diperjualbelikan. Di sejumlah lapak online tes corona instan dijual dengan harga sekitar Rp1 juta.
Dalam keterangan di bungkusnya, tertulis ‘Covid-19 IgM/IgG Antibody Rapid Detection Kit’. Spesimen yang digunakan, berdasarkan bagan cara pakainya, adalah sampel darah. Ahmad Utomo, Principal Investigator di Stem Cell and Cancer Research Institute, menyarankan untuk lebih dahulu memastikan cara kerjanya, apakah berbasis antibodi atau PCR (Polymerase Chain Reaction). Juga harus dipastikan, apakah alat tersebut tervalidasi dengan baik.
“Tapi saya tidak menganjurkan untuk beli, karena bagaimanapun harus dikerjakan oleh laboratorium,” kata Ahmad dalam diskusi yang digelar Society of Indonesian Science Journalists (SISJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) seperti dilansir detikcom, Selasa (17/3/2020).
Test kit berbasis antibodi, menurut Ahmad, memiliki kelebihan bisa memberikan hasil lebih cepat yakni sekitar 15-20 menit. Hasil positif dengan ‘rapid diagnostik’ seperti ini menandakan seseorang pernah terpapar virus corona Covid-19. “Untuk skrining di bandara misalnya, rapid diagnostik cukup menjanjikan karena hanya 20 menit. Supaya aware bahwa pernah terinfeksi,” jelasnya, tentang test kit berbasis antibodi.
Menurut dokter penyakit dalam dr Dirga Sakti Rambe, SpPD, tes yang banyak dibahas di media sosial tersebut dipastikan bukan tes virus corona Covid-19 yang sebenarnya. Tidak lain itu adalah general check up biasa. “Selama nggak swab, nggak bisa dipastikan corona,” kata dr Dirga kepada detikcom. Beriku rangkuman tes corona yang benar seperti dilansir detikcom.
Tes swab merupakan proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan. Caranya dengan mengusap tenggorokan melalui mulut dan hidung. Hal ini dilakukan karena virus corona sama seperti flu, yaitu menyerang saluran pernapasan, sehingga hasil dari sampel tersebut akan diuji kebenarannya di laboratorium.
Sampel yang telah dikumpulkan akan disimpan di dalam tabung atau botol steril, dan akan dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Pengirimannya pun tak bisa dilakukan secara sembarangan, karena suhu dari sampel spesimen harus dijaga agar tetap dingin.
Menurut Food and Drug Administration (FDA), waktu pengiriman spesimen tak boleh melebihi 72 jam. Karena jika terlalu lama virus dan materi genetik di dalam spesimen akan menurun, dan bisa menyebabkan hasil yang kurang valid.
Setelah tiba di laboratorium, para teknisi akan melakukan serangkaian uji tes pada sampel spesimen dengan prosedur RT-PCR. Nantinya spesimen tersebut akan ditelusuri apakah mengandung jejak genetik dari virus corona atau tidak. Apabila hasil tes tersebut mengatakan terdapat virus corona di dalamnya, para teknisi pun harus melakukan pengecekan ulang agar hasilnya bisa dikatakan valid.
Umumnya hasil tes corona dengan metode RT-PCR akan keluar dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sederet Website Gratis Bikin Belajar di Rumah Jadi Menyenangkan
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus corona.
Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.
Berikut ini protokol lengkap tersebut dikutip dari keterangan resmi Kemenkes merujuk pada penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM, Selasa:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar
dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan
atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19,
maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jangan Asal Bangun, Pahami Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi
lokal Covid-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.
Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…