JEDA.ID- Kekerasan seksual di kampus menjadi perhatian khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Untuk mengatasi masalah ini Nadiem meminta waktu menyusul munculnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di beberapa universitas.
“Penegasan dan penegakan ini yang benar-benar ditekankan. Tapi tolong berikan kami waktu untuk menemukan jalan keluarnya. Ini udah menjadi suatu wabah yang luar biasa parah,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (21/2/2020) seperti dilansir Antara.
Nadiem menyebut intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan sebagai dosa pendidikan dan perbuatan yang tidak bisa diterima sama sekali. “Kartu merah bagi ketiga perbuatan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya akan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Maraknya kasus kekerasan seksual di kampus memang bikin miris dan prihatin. Kampus yang seharusnya menjadi lembaga pencetak para cendekiawan penerus bangsa, justru melahirkan cerita-cerita tindakan kekerasan seksual. Dari sekian banyak, berikut beberapa kasus kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan kampus seperti dari berbagai sumber.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan okum dosen pada seorang mahasiswi di Universitas Negeri Padang sempat jadi sorotan. Lewat laman Change.org, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pihak pendamping korban, membuat petisi meminta publik mengawasi proses hukum kasus tersebut.
Diduga, peristiwa terjadi waktu persiapan pentas seni akhir. Dosen itu minta sesuatu yang panas-panas ke korban. Saat itu korban berpikir dosen tersebut minta teh atau kopi. Lalu, dia pergi ke dapur. Tapi, sesampai di sana, tangannya ditarik si dosen ke WC perempuan dan di sanalah si dosen melakukan pelecehan.
Oknum dosen diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Unjuk rasa, bahkan aksi teatrikal menutup mulut menggunakan lakban, sempat dilakukan mahasiswa lainnya sebagai bentuk keprihatinan atas isu pelecehan seksual yang menerpa kampus mereka.
Presiden BEM IAIN Sultan Amai Gorontalo Agung Datau mengatakan kasus kekerasan seksual yang menyerak pada awal April 2018 lalu setidaknya menimpa empat orang mahasiswa. Kendati sudah dipecat, mahasiswa kala itu menuntut dosen cabul tersebut tak lagi bisa aktif di lingkungan akademis Gorontalo.
Salah satu kasus pelecehan seksual yang paling disorot terjadi Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah proses panjang, Rektorat UGM mempertemukan korban dengan terduga berinisial HS untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian melalui jalur internal kampus. HS disebut mengakui tindakannya dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi Juni 2017 lalu.
Kendati, tuntutan HS di-drop out tak dipenuhi pihak UGM. Kasus ini menimbulkan banyak polemik, protes, dan kritik bahwa kampus mengacuhkan isu kekerasan seksual. Ramai kasus ini pun berujung kampus merancang peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Mei 2019.
Dugaan kekerasan seksul diduga dlakukan dosen pada dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Malang (UIN) sempat kencang berembus pertengahan tahun lalu.
Kasus ini terungkap ke publik saat Aliansi Mahasiswa Malang (AMM) memberi rilis secara resmi di media sosial. Saat dikonfirmasi media, perwakilan AMM Al Ghazali mengatakan peristiwa ini terjadi pada 2013 saat korban jadi mahasiswa baru di UIN Malang.
Dugaan kekerasan ini dialamatkan pada seorang dosen Fakultas Psikologi berinisial ZH. Diceritakan Al Ghazali, pada waktu itu ZH sering menghubungi korban melalui pesan teks. Dalam obrolan itu, ZH sering memanggil korban dengan sebutan ‘sayang’ yang membuatnya merasa risih. Korban juga kerap diajak bertemu di luar kampus, meski ajakan itu selalu ditolak.
Sementara, pada awal Juni 2019, pihak kampus merilis keterangan resmi menyebutkan bahwa belum ada laporan kekerasan seksual pada pihak mereka. Kendati demikian, sebagai respons, UIN Malang telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
PS, oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari hasil investigasi kode etik terdiri atas beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihak kampus juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.
Seorang dosen Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) di Universitas Negeri Jakarta diduga melakukan perkosaan pada seorang mahasiswi. Berdasarkan laporan dari lembaga pers mahasiswa UNJ, Didaktika, pelaku melangsungkan tindakannya pada 8 Februari 2015 dengan cara mengundang korban ke tempat kosnya untuk membuat laporan keuangan FIS Mart.
Setelah diproses dengan jalan mempertemukan keluarga korban dengan pelaku, pihak UNJ mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan sanksi moral pada pelaku. Seusai menerima SK, pelaku malah melaporkan kembali korban ke pihak kepolisian atas dasar pencemaran nama baik. Pada 2 Juni 2015, pelaku juga masih menggugat keputusan Dekanat FIS.
Butuh ketegasan institusi pendidikan didukung evaluasi mendalam untuk menangangi dan mengantisipasi agar hal serupa tak terjadi lagi. Langkah-langkah preventif yang telah diupayakan seolah masih butuh upgrade, pun sikap tegas dan metode penyelesaian secara tuntas.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…