JEDA.ID-Upah minimum 2021 sudah dipastikan tidak akan naik. Itu artinya upah minimum 2021 akan sama dengan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengambil keputusan bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Upah minimun 2021 tidak naik, fair enggak ya? Simak ulasannya yuk.
Menurut Pengamat ekonomi Institute Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira justru pemerintah seharusnya mengambil keputusan sebaliknya jika ekonomi yang menjadi bahan pertimbangannya.
“Fungsi upah minimum itu untuk perlindungan bagi pekerja dan upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah. Jadi dengan tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Selasa (27/10/2020).
Wah! Boeing Temukan Cara Bunuh Virus Corona di Pesawatnya
Tentu dalam menentukan kenaikan upah minimum, pemerintah harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit dan pemerintah selaku mediator. Namun menurut Bhima pemerintah saat ini berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha. Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja di mana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja [job uncertainty]. Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi,” terangnya.
Bhima menilai upah minimum dibuat seharusnya untuk melindungi buruh yang rentan. Jika upah minimum tidak naik, maka efek ke daya beli akan sulit pulih dalam waktu cepat.
“Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3%. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya,” terangnya.
Tips Terhindar Penipuan Lewat Telepon
Sementara Vice President Economist PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede menilai saat ini memang pilihan yang sulit untuk menentukan kenaikan upah. Sebab hampir seluruh sektor dunia usaha juga mengalami penurunan pendapatan.
“Saya pikir ini memang sulit bagaimana caranya pemerintah juga mengambil titik tengah buat pengusaha dan juga tenaga kerja. Kita tahu kan pengusaha ini kan cash flow-nya terganggu sejak Maret. Permintaan belum signifikan, konsumsi masyarakat belum normal, sehingga produksi untuk omzetnya juga turun signifikan,” terangnya.
Josua juga menilai keputusan tidak menaikkan upah minimum di 2021 adalah pilihan yang win-win. Sebab sepanjang tahun ini yang menjadi indikator penentuan upah minimum seperti pertumbuhan ekonomi terkontraksi dan inflasi sangat rendah.
“Artinya pemerintah melihat evaluasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini. Kita kan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif di kuartal II, inflasi juga rendah sekali, jadi kalau dijumlahkan ya memang tidak banyak, kalau mengacu pada UU tersebut tentu ini fair,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Covid-19, gubernur diminta untuk mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020 mendatang.
4 Pekerjaan Ini Cocok untuk Kamu yang Pendiam
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” kata Menaker melalui SE tersebut dikutip detikcom, Selasa (27/10/2020)
Meski belum diumumkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) sudah dapat diketahui jika jumlahnya mengacu dengan tahun ini. Berdasarkan catatan detikcom, berikut besaran UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021:
UMP DKI Jakarta tahun depan jika mengacu pada UMP tahun ini maka sebesar Rp 4.276.349. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,51% di 2019 yang sebelumnya dari Rp 3.940.000.
UMP Jawa Barat (Jabar) tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36. Jumlah itu juga telah mengalami kenaikan 8,51% dari tahun 2019 yang Rp 1.668.372,83.
UMP Jawa Tengah tahun 2020 ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp136.000 dari UMP tahun 2019.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP DIY tahun 2020 sebesar 1.704.608,25.
UMP Jatim tahun ini Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada tahun 2019 mencapai Rp 1.630.059,05.
UMP Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
Nominal UMP Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Angka itu mengalami kenaikan dari UMP 2019 yang Rp 3.050.000.
Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014,52.
Besaran UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 menjadi Rp 2.303.711.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…