JEDA.ID–Mengajukan utang atau pinjaman kini mudah setelah maraknya pinjaman online. Namun, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat berhati-hati saat mengajukan pinjaman online.
Ada banyak cerita dari konsumen pinjaman online yang jerat bunga selangit. Pada Juli 2019 lalu, belasan warga Solo dan sekitarnya menjadi korban pinjaman online. Ada korban yang meminjam Rp5 juta dan harus membayar hingga Rp75 juta.
Kisah serupa juga terjadi di China. Seorang insinyur telekomunikasi bernama Peng Jiezhao awalnya hanya meminjam 300 yuan atau sekitar Rp600.000(dengan kurs Rp2.000/yuan).
Peng kemudian ketagihan mengajukan pinjaman online. Ada 20 penyedia layanan pinjol yang melayani pengajuan kredit Peng. Kini utangnya menggunung hingga Rp200 juta. Peng pun harus menjual hartanya untuk melunasi pinjol.
Ketika Robot dan Kecerdasan Buatan Bisa Setujui Utang Online
Pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kredit dengan mudah. Hal ini berbeda bila mengajukan utang ke perbankan yang kadang membutuhkan waktu berhari-hari agar yang cair.
Namun, OJK mengingatkan masyarakat untuk memperhatian beberapa aspek saat mengajukan pinjaman online. OJK mengakui pinjol atau istilahnya Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat.
OJK menyebutkan pinjaman online dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya.
Pinjaman semacam ini disebut OJK seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan konsumen memperoleh pendanaan untuk memenuhi kebutuhannya atau mengembangkan usahanya.
Disisi lainnya, semakin mudahnya mendapat pinjaman dana, terkadang kita terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan kita. Kasus ini seperti yang dialami Peng di China.
Berikut beberapa tips aman mengajukan pinjaman online menurut OJK sebagaimana dimuat di laman mereka yang dilansir, Senin (16/12/2019).
Lembaga yang menawarkan pinjaman online menjamur. Namun, OJK menyatakan lembaga yang memiliki izin resmi dan bisa melayani pinjaman online baru 144 perusahaan (hingga Oktober 2019).
5 Cara Menagih Utang ke Teman Tanpa Pakai Musuhan
OJK mengingatkan saat masyarakat akan mengajukan pinjol, lebih baik mengecek status lembaga pemberi pinjaman itu. Perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin di OJK karena mereka telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.
Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online melalui telepon Kontak OJK 157 atau di laman OJK (www.ojk.go.id).
Kejadian yang menimpa Peng di China yang awalnya hanya punya utang Rp600.000, namun menumpuk menjadi Rp200 juta harus menjadi pelajaran. Lewat pinjaman online memang akan lebih mudah mendapatkan dana segar.
Namun, jangan terlena dengan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. OJK mengatakan total seluruh pinjaman (baik online maupun perbankan) yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.
Kemudian jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan. Bila ini dilupakan, malah akan rugi sendiri karena akan kesulitan melunasi tagihan.
Melunasi cicilan tepat waktu ini untuk menghindari denda yang membengkak. Bila sudah mendapatkan pinjaman online, OJK mengingatkan agar tidak lupa membayar dengan memasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
Kebiasaan gali lubang tutup lubang bisa berbahaya misalnya membayar pinjaman dengan pinjaman baru. Ini awal mula orang terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat tagihan cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan.
Cara yang bisa ditempuh adalah menjadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji. Jadi ketika menerima gaji, langsung sisihkan anggaran atau uang yang digunakan untuk membayar cicilan utang.
Pinjaman online memberikan kemudahan sehingga tidak sedikit yang kerap melupakan detail-detail tentang berbagai ketentuan pinjaman itu. Alasan yang kerap muncul adalah ”butuh uang cepat”.
Teknik Mengelola Gaji: Pas-Pasan tapi Terasa Cukup
Padahal berbagai ketentuan pinjaman online harus diperhatikan nasabah. OJK mengingatkan salah satu ketentuan dalam pinjaman online yang harus diperhatikan adalah bunga dan denda pinjaman.
Bunga dan denda ini akan memengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan. ”Pelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.”
Sebelum pinjaman online disetujui, biasanya ada kontrak perjanjian yang disodorkan. Pelajari dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan. Tidak perlu ragu mengajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Sebab, jika melanggar ketentuan perjanjian itu, sanksi yang menghampiri. Artinya, jika tidak ingin kena masalah jangan sekali-kali melanggar aturan. OJK mengingatkan agar masyarakat cerdas dalam mengelola uang dan nmelakukan pinjaman online.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…