JEDA.ID- Masyarakat diimbau mulai menggunakan tanda tangan digital sebagai upaya transformasi digital. Penggunaan tanda tangan digital ini sebagai ganti tanda tangan basah pada dokumen digital.
Namun bagaimana dari segi keamanan tanda tangan digital ini dibandingkan tanda tangan basah? Simak ulasannya di info teknologi kali ini. Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika ementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Martha Simbolon, mengatakan bahwa saat ini tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat sejak pandemi Covid-19.
Dia mengatakan bahwa dari 35 persen transaksi e-commerce di Indonesia terindikasi mengalami kecurangan (fraud), 26 persen menjadi korban dari online financial fraud (kecurangan transaksi daring), dan 57 persen masyarakat masih meyakini adanya fraud di transaksi daring.
“Melihat kondisi ini Indonesia membutuhkan suatu mekanisme yang dapat menjamin keamanan transaksi elektronik agar kepercayaan dalam dunia maya dapat tetap terjaga. Kepercayaan yang dimaksud meliputi dua aspek, yakni pengguna dan sistem,” ujarnya melalui diskusi virtual seperti dikutip dari Bisnis.com, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa dari sisi pengguna membutuhkan sebuah identitas yang menjadi pengenal di dunia maya dalam bentuk elektronik atau digital. Sedangkan, untuk sistem mengharuskan terdapat pihak ketiga terpercaya yang menjamin keamanan transaksi digital yang melibatkan para pihak.
Dia mengatakan bahwa identitas tersebut merupakan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik atau TTE yang memiliki tujuan objektif sebagai pengganti tanda tangan basah pada sebuah dokumen elektronik. “Butuh tanda tangan elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik,” katanya.
Dia pun menyebutkan bahwa sektor yang paling membutuhkan solusi tanda tangan elektronik pada saat ini seperti perbankan, layanan pemerintahan. Hal ini dikarenakan TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan seperti identitas, integritas, dan nirsangkal.
“Kemudian, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, itu nanti banyak hal yang ditransformasikan juga [ke arah digital], seperti sertifikat tanah bisa dalam bentuk elektronik, dan TTE ini bisa mengefisiensi waktu birokrasi sehingga proses makin cepat,” katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui oleh Kemenkominfo, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan PSrE yang memiliki ranah di instansi.
“Untuk PSrE non instansi atau swasta itu ada Privy, Digisign, Peruri, dan Vida,” kata Martha.
Para penyedia jasa teknologi tanda tangan digital diminta Kemenkominfo untuk memastikan aspek keamanan bagi penggunanya. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penyelenggara platform tanda tangan digital harus dapat memastikan keamanan karena menyangkut kepercayaan. “Kami mendukung hadirnya aplikasi ‘Téken Aja!’ yang diharapkan mencegah tindak pemalsuan tandatangan yang kerap terjadi,” kata Semuel, seperti dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (6/2/2021).
Semuel menjelaskan dalam ruang digital, aspek verifikasi harus ditegakkan, tak terkecuali dalam teknologi tanda tangan digital. Hal ini menjadi tugas PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) selaku penyedia platform Téken Aja! untuk memastikan keamanan jasanya.
Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai keberadaan tanda tangan digital menjadi sangat penting di era transformasi digital.
Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa fungsinya tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Tanda tangan digital sendiri pemakaiannya di dunia usaha sudah sangat lama dan mempercepat proses bisnis. Ini sudah diakui di dunia internasional. Karena itu sangat penting bagi negara untuk menjadikan digital signature sebagai standar teknologi yang bisa digunakan birokrasi. Waktunya sekarang sudah tepat saat pandemi, dimana ada keterbatasan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/11/2020)
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penggunaan TTE juga bisa mempercepat proses birokrasi dan penggunaan teknologinya bisa mengurangi pemalsuan tanda tangan maupun cap lembaga.
Sementara itu, dia meyakini bahwa kehadiran TTE memiliki implikasi yang sangat besar bagi ekonomi. Hal ini karena pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan mempermudah investasi.
“Seharusnya digital signature menjadi standar teknologi yang harus segera diadopsi oleh birokrasi di tanah air, karena sifatnya cepat dan bisa ditransmisikan lewat internet dan lebih aman karena ada proses persandian dan penguncian,” ujarnya.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…