JEDA.ID-Indonesia negara paling rumit untuk berbisnis di dunia dalam daftar yang dirilis lembaga riset dan konsultan TMF Group. Indonesia negara paling rumit untuk berbisnis dipicu undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam Global Business Complexity Index Rankings (GBIR) 2020 itu Indonesia berada di urutan pertama mengalahkan Brasil, Argentina, Bolivia, Yunani, China, Nicaragua, Colombia, Malaysia, dan Ekuador.
“Peraturan ini dianggap kuno oleh investor asing dan tetap menjadi penghalang utama investasi di Indonesia,” tulis laporan tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (16/10/2020).
Selain itu TMF juga menyebut jika UU Ketenagakerjaan di Indonesia masih melindungi tenaga kerja dari eksploitasi sehingga sulit untuk perusahaan jika ingin mengambil tindakan tegas untuk pegawai yang berkinerja buruk.
Kemudian daftar negatif investasi yang saat ini membatasi persentase kepemilikan asing di masing-masing industri juga jadi salah satu masalah utama yang menghambat bisnis di Indonesia.
6 Manfaat Saffron, Rempah Termahal di Dunia untuk Kesehatan
Tim TMF Group Indonesia Alvin Christian mengungkapkan presiden Indonesia ingin meningkatkan investasi asing. Indonesia saat ini merupakan tempat yang menarik dan menguntungkan untuk pasar.
“Dengan kemudahan berbisnis ini akan menjadi lebih menarik,” jelas dia. Indeks ini menilai kompleksitas bisnis di 77 negara di dunia.
Selain itu juga ada negara yang paling mudah dalam urusan berbisnis seperti Curacao, Amerika Serikat (AS), Jamaica, Denmark, British Virgin Island, Belanda, El Salvador, dan Irlandia.
TMF menyebutkan GBCI 2020 ini memang menggambarkan kompleksitas berbisnis di dunia. Selain itu indeks ini juga untuk mengeksplorasi kesuksesan hingga tantangan dalam berinvestasi di luar negeri.
Pemerintah di negara tujuan juga berupaya terbuka dengan investor asing agar roda perekonomian bergerak. Kadang pemerintah juga memberikan insentif untuk para calon investor. Selain itu juga dibutuhkan lingkungan yang bersahabat dengan investasi asing.
Mengutip laporan tersebut, penyebabnya adalah Indonesia disebut memiliki undang-undang yang ketinggalan zaman. Misalnya UU ketenagakerjaan yang saat ini melindungi tenaga kerja dari eksploitasi.
Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup, Uang Hasil Korupsi Rp16 Triliun Kemana Saja?
Selain itu TMF juga menyebut aturan hukum di Indonesia membuat biaya PHK untuk pekerja yang berkinerja buruk sangat mahal. Apalagi informasi PHK untuk pekerja di Indonesia memakan waktu yang lama yakni sekitar 25 pekan.
Para investor menilai jika hal ini menyulitkan mereka untuk bertindak kepada pegawai yang memiliki kinerja buruk. “Peraturan ini disebut kuno oleh investor asing, dan ini jadi salah satu halangan masuknya investasi asing ke Indonesia,” tulis laporan tersebut, dikutip pada Jumat (16/10/2020).
Laporan TMF juga menyebut yang menjadi penghambat bisnis di Indonesia adalah daftar negatif investasi (DNI). Lewat DNI pemerintah membatasi persentase kepemilikan asing di sektor industri.
Pemerintah Indonesia disebut TMF Group sudah mengambil langkah dengan mengonversi DNI menjadi daftar positif investasi. Dari daftar ini, pemerintah akan membuka 16 sektor yang saat ini masih tertutup.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…