JEDA.ID — Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19 masih menyelimuti Tanah Air.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan mudik saat pandemi ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Lansia Semakin Gampang, Enggak Usah Ragu Lagi!
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebagaimana telah diberitakan Solopos.com pada Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Jam Tangan Hermes yang Dipakai Selvi Ananda Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
Dia menambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Seperti halnya terjadi pada momen mudik Lebaran atau Idulfitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari. Sehingga agenda mudik saat pandemi harus dilarang.
“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tambah dia.
Baca Juga: Hukum Tes Swab Saat Puasa, Batal Enggak Ya?
Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita.
Baca Juga: Harga Jam Tangan Gucci yang Dipakai Gibran, Mahal Enggak Ya?
Namun, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…