JEDA.ID–Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini akan berdampak kepada menurunnya pengiriman dokter spesialisasi ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
MA menyatakan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
“Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialisisi di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit,” demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019, Senin (4/11/2019), sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Bila dalam perpres sebelumnya mereka wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, kini menjadi sukarela. Hanya mereka yang mau secara sukarela yang bisa ditempatkan di daerah 3T.
Bila mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Profil Kesehatan 2018, jumlah dokter spesialisasi di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan hanya sebanyak 2.507 orang.
Persentase spesialis di daerah 3T itu paling kecil dibandingkan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, bidan, perawat, dan lainnya. ”SDM kesehatan di wilayah 3T sebesar 14,4% terhadap total SDM kesehatan secara nasional,” sebut Kemenkes.
Berikut perincian tenaga kesehatan di daerah 3T sebagaimana data Kemenkes
– Dokter spesialis: 2.507 orang
– Dokter: 5.760 orang
– Dokter gigi: 1.359 orang
– Perawat: 54.864 orang
– Bidan: 38.918 orang
Kemenkes mengatakan jumlah dokter spesialis di rumah sakit di Indonesia pada 2018 sebesar 66.691 orang dengan proporsi terbanyak yaitu dokter spesialis dasar (39,4%) dan proporsi paling sedikit yaitu dokter gigi spesialis (3,7%).
Menurut jenis spesialisasinya, terbanyak yaitu spesialis obstetri dan ginekologi dengan jumlah 7.872 orang (11,8%). Provinsi dengan jumlah spesialis terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 9.722 orang, DKI Jakarta sebesar 9.241 orang, dan Jawa Timur sebesar 8.489 orang.
”Sedangkan provinsi dengan jumlah dokter spesialis paling sedikit adalah Kalimantan Utara (4 orang), Sulawesi Barat (137 orang), dan Maluku Utara (169 orang),” tulis Kemenkes dalam laporan itu.
Di Kalimantan Utara, empat spesialias itu adalah 1 spesialis obstetri dan ginekologi, 1 spesialis anak, 1 spesialis lainnya, dan 1 dokter spesialis gigi. Berikut perincian jumlah dokter spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia berdasarkan data Kemenkes.
”Pemenuhan SDM kesehatan di daerah 3T tidak hanya membutuhkan peran pusat tetapi juga peran dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menganalisis kebutuhan wilayahnya dan mengajukannya ke pemerintah pusat,” tulis Kemenkes.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…