JEDA.ID – Pemerintah Kabinet Joko Widodo (Jokowi) Ma’ruf Amin bakal melakukan penyesuaian akibat pemangkasan jabatan eselon III,IV dan V pada tahun ini. Imbasnya, tahun ini pemerintah akan merumuskan skema baru gaji PNS dan dana pensiun.
Pemerinth bakal memangkas struktur pejabat eselon di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Pada tahap awal, Jokowi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) untuk memulai perampingan pejabat eselon.
”Saya sudah perintahkan ke Menteri PANRB Tjahjo Kumolo untuk diganti dengan AI. Kalau diganti AI, birokrasi kita jadi lebih cepat, saya yakin itu,” kata Jokowi beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (30/11/2019).
Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan & RB Eddy Syah Putra mengatakan Menteri Tjahjo akan menyampaikan kesiapan instansinya untuk memangkas esolon saat acara Anugerah ASN 2019 di TVRI, Senin (2/12/2019).
“Kemenpan siap untuk dilakukan tahun ini. Diharapkan bahwa di Desember ini, setelah Pak Menteri menyampaikan akan ada pelantikan menyesuaikan peralihan dari struktural ke fungsional di Kemenpan,” tutur dia.
Sebelum melakukan penyederhanaan ini pemerintah menyiapkan sejumlah langkah akselerasi. Langkah-langkah akselerasi meliputi sejumlah hal.
Langkah pertama adalah dengan melakukan identifikasi jabatan-jabatan administasi pada masing-masing unit kerja. Kemudian langkah kedua adalah dengan melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terkena dampak.
Kemudian langkah ketiga adalah dengan melalukan pemetaan pada posisi fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang kena dampak pemangkasan.
Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Cara Pensiun Dini bagi PNS yang Emoh Pindah ke Ibu Kota Baru
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Arif Wibowo mengatakan penyederhanaan birokrasi harus memperhatikan tunjangan dari pegawainya.
“Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” katanya.
Dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan skema baru maka gaji pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Terutama untuk eselon I yang bisa mencapai hingga Rp 20 juta perbulan.
Padahal dengan skema pensiunan saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Sebagai informasi, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go. Dimana, dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.
Sedangkan skema baru yang ingin diterapkan adalah fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…