JEDA.ID-Pemerintah mengucurkan subsidi KPR Rp 40 juta. Subsidi KPR Rp40 juta tersebut disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Subsidi KPR Rp40 juta ini tentu bakal meringankan beban masyarakat dan memperbesar peluang warga memiliki rumah layak huni. Nah, bagi Anda yang berminat mendapatkan subsidi KPR Rp40 juta itu simak tips dan persyaratannya di tips keuangan kali ini.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan subsidi KPR hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Bantuan tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.
Baca Juga: Maskapai Thai Airways Bangkrut, 395 Pilot Di-PHK
“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia,” kata Hirwandi dikutip dari detikcom, Rabu (10/2/2021).
BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Apa saja syarat mendapatkan subsidi KPR Rp 40 juta? Simak uraiannya.
Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:
– Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
– Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
– Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:
– Belum memiliki rumah
– Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
– Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
Baca Juga: 8 Kebiasaan Orang Produktif, Bahagia dan Energik
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp6 juta-Rp 8,5 juta.
Sementara itu terkait pembangunan rumah subsidi, tercatat hingga Agustus 2020, baru terealisasi sekitar 258.252 unit.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan APERSI Award 2021 dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atas kontribusinya mendukung program perumahan rakyat.
Salah satunya dengan mendorong pemerintah menambah alokasi dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang bisa memberikan fasilitas bunga kredit pemilikan rumah (KPR) tetap 5% dengan jangka waktu pinjaman 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pada tahun 2020, FLPP yang digulirkan Kementerian PUPR mencapai Rp 11 triliun, yang bisa dimanfaatkan membangun sekitar 102.500 unit rumah bersubsidi. Di tahun 2021 ini, Kementerian PUPR telah menambah alokasi FLPP mencapai Rp 19,12 triliun untuk 157.500 unit rumah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021)
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan Presiden Joko Widodo sejak awal kepemimpinannya menargetkan pembangunan 1 juta rumah bersubsidi.
“Kita mendorong sebelum Presiden Joko Widodo menyelesaikan masa baktinya pada 2024, target 1 juta rumah bersubsidi sudah bisa tercapai. Sebagai pelaksanaan amanah konstitusi UUD NRI 1945 pasal 28 H, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas Bamsoet usai menerima APERSI Award 2021.
Baca Juga: Menghidupkan Orang Mati Lewat Teknologi, Mungkinkah?
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan agar target satu juta rumah bisa tercapai, para pengembang perumahan yang tergabung dalam APERSI, yang jumlahnya mencapai tiga ribu lebih pengembang, harus bersinergi dengan Kementerian PUPR. Sebagai bagian dari gotong royong antara swasta dengan pemerintah dalam menyiapkan hunian layak bagi masyarakat.
“Dengan memiliki hunian yang layak, kualitas kehidupan warga akan semakin meningkat. Anak-anak bisa belajar dengan nyaman, psikologis setiap anggota keluarga juga bisa terjaga,” pungkasnya.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…