JEDA.ID-Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya mencabut keputusan soal ganja. Keputusan yang salah satunya memuat ganja jadi komoditas binaan pertanian itu bernomor 104/2020 . Kementan akan merevisi keputusan tersebut.
“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha, seperti dilansir situs Kementan seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Kementan menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Tommy mengatakan Kementan pada prinsipnya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN [Badan Narkotika Nasional] terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal,” ujar Tommy.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.
Merasa Kesepian dan Tidak Dicintai? Lakukan Ini
Keputusan Kementan soal ganja ini menuai beragam tanggapan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai keputusan memasukkan ganja ke dalam komoditas binaan jenis tanaman obat bertentangan dengan undang-undang (UU). BNN mengingatkan, dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, ganja dilarang ditanam.
Polri merespons Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang di dalamnya menyebut ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Polri mengatakan tak ada ketentuan hukum terkait hal itu.
“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Krisno mengatakan Polri taat pada aturan hukum yang berlaku soal ganja, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dia juga berpendapat keputusan menteri itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik Tipidnarkotika tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Krisno.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Krisno, ganja dan hasil turunannya hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan. Krisno menuturkan ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Jejak Suku Misterius di Indonesia, Antara Ada dan Tiada
Keputusan Kementan soal ganja tersebut juga sempat menuai tanggapan dari warganet, terutama warganet yang ingin tahu status legalitas ganja.
“Berhubung ganja sudah masuk sebagai tanaman obat, ada yang tau gimana caranya mendapat izin untuk menanam ganja?” komentar salah satu pengguna Twitter seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (29/8/2020).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Sugiharto, mengatakan ganja tetap ilegal meski tercatat sebagai salah satu dari 66 tanaman obat binaan. Daftar komoditas itu dibuat hanya untuk mendaftar tanaman apa saja yang diawasi oleh Kementan dan tidak dibudidaya.
Bambang menyebut ganja masih tergolong sebagai narkotik golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. “Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, engga boleh sama sekali,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan Tommy Nugraha. Ia menyebut status binaan maksudnya adalah untuk mengalihkan petani ganja menanam komoditas lain.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…