Categories: Real

Kabinet Jokowi-Ma’ruf: Maksimal 34 Menteri, 3 Tak Boleh Dihapus

Share

JEDA.ID–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kabinet di pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin sudah selesai disusun. Kabinet Kerja jilid II akan diumumkan setelah pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Jokowi melalui akun Instagramnya @jokowi mengatakan pengumuman nama-nama menteri yang akan membantunya di periode II bisa diumumkan pada hari sama setelah pelantikan atau setelahnya.

Presiden mengatakan beberapa menteri periode 2014-2019 akan dipertahankan di kabinet Jokowi-Ma’ruf 2019-2024. Namun, tidak sedikit wajah baru akan mengisi kabinet Jokowi-Ma’ruf.

Berbagai isu berseliweran mengenai sejumlah nama yang dikabarkan akan masuk ke jajaran kabinet. Partai-partai pendukung pun sudah menyodorkan nama kader mereka untuk mengisi pemerintahan. Namun, keputusan akhir berpulang kepada Jokowi.

Memilih menteri menjadi hak prerogatif presiden, namun ada UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. UU ini mengatur tentang menteri dan kementerian.

Dalam penjelasan UU Kementerian Negara yang dikutip Sabtu (19/10/2019), disebutkan undang-undang tidak dimaksudkan untuk tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian.

”Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.”

Terdapat beberapa pasal di UU itu yang harus menjadi acuan Presiden Jokowi saat memilih menteri yang akan duduk di kabinet Jokowi-Ma’ruf atau menetapkan kementerian. Pasal 15 UU itu secara tegas menyatakan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian.

Di penjelasan UU disebutkan pembatasan jumlah kementerian itu dimaksudkan sebagai bagian reformasi birokrasi. ”Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.”

Ada pula Pasal 12 yang mewajibkan presiden membentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena secara tegas telah disebutkan dalam UUD 1945.

Kementerian lainnya bisa dibentuk presiden yang berkaitan dengan urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia. Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi. Pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Termasuk pula mengenai urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara. Kemudian pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah. Urusan pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pertimbangan DPR

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama menteri Kabinet Kerja (Antara)

Dalam UU itu disebutkan presiden tidak boleh mengubah atau menghapus tiga kementerian yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 20 UU Kementerian Negara. Untuk bidang lain presiden bisa mengubah atau membubarkan kementerian.

Disebutkan saat presiden mengubah kementerian harus mempertimbangkan beberapa hal seperti efisiensi dan efektivitas, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, sampai kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Pengubahan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. Sedangkan untuk menghapus atau membubarkan kementerian juga meminta pertimbangan DPR. Namun khusus beberapa bidang yaitu agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

UU ini juga mengatur tentang menteri yang akan memimpin kementerian. Ada enam syarat yang harus dipenuhi agar menteri bisa diangkat yaitu harus WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian sehat jasmani dan rohani, punya integritas dan kepribadian yang baik, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Menteri yang dipilih dilarang rangkap jabatan untuk beberapa posisi yaitu pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN/swasta, dan organisasi yang anggarannya dibiayai APBN/APBD.

Jadi kita nantikan saja siapa saja tokoh-tokoh yang akan masuk kabinet Jokowi-Ma’ruf.

Danang Nur Ihsan

Content Manager Jeda.id, penyuka kata dan data, pemburu senja, traveling tipis-tipis, dan kopi agak manis

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021