Categories: Real

Ini Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan Aktivitas

Share

JEDA.ID-Sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan aktivitas sebagaimana ketentuan pemeritah. Salah satu daerah yang masuk kriteria pembatasan aktivitas adalah DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa daerah yang melakukan pembatasan kegiatan harus memenuhi satu dari sejumlah kriteria. Pembatasan aktivitas ini berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Kriteria yang dimaksud, pertama tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.

Simak Nih Trik Manuver Agar Terhindari dari Laka Karambol

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa – Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Presiden seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (6/1/2021).

Adapun, beberapa provinsi masuk kriteria untuk menerapkan pembatasan kegiatan antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarya, Jawa Timur hingga Bali.

DKI Jakarta melaporkan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen. Banten juga mencatat keterisian rumah sakit di atas 70 persen dengan kasus aktif di atas nasional serta tingkat kesembuhan di bawah angka nasional.

Ini Cara Cek Vaksin Gratis dari Pemerintah

Kemudian, Jawa Barat melaporkan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen dengan kasus aktif di atas rata-rata nasional serta kasus sembuh di bawah persentase nasional.

DI Yogyakarta turut mengalami keterisian rumah sakit di atas 70 persen. Selain itu, provinsi tersebut mencatat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Terakhir, Jawa Timur juga mengalami keterisian rumah sakit di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden nanti pemerintah daerah gubernur akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujarnya.

Adapun, pembatasan kegiatan yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kenali Gejala Penyakit Tipes Sebelum Terlambat

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat ialah karena penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.

Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

“Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen,” paparnya.

Published by

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021