JEDA.ID–Tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan CPNS tinggal menghitung hari. Saat tahap SKD CPNS, panitia akan menerapkan sistem CAT atau computer assisted test.
Tahap berikutnya setelah SKD, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, sistem CAT juga digunakan. Peserta seleksi CPNS pun wajib tahu mengenai sistem CAT ini.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan & RB, Jumat (24/1/2020), penerapan sistem CAT dalam seleksi CPNS ini karena dulu seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan.
Lewat sistem CAT, pemerintah menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bebas dari KKN. Kemenpan & RB memastikan dengan sistem ini tidak ada lagi celah untuk “titip-menitip”.
Penyebab Tak Adanya Lowongan Tenaga Administrasi di Penerimaan CPNS 2019
CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer. Nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau seusai tes.
Berikut beberaopa fakta soal CAT dalam seleksi CPNS:
CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
”Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus antara lain Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber [cyber security],” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kemenpan & RB.
Saat berada di ruang tes, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan. Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, namun tersedia juga monitor CCTV yang ada di ruang pengawas. Masing-masing peserta dapat diawasi dengan baik.
Sebelum masuk ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes.
Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.
Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Saat tes, para peserta diberikan waktu 90 menit, kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra.
Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang. Selama 90 menit dengan sistem CAT, peserta tes CPNS diberi sebanyak 100 soal SKD.
Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Selain mempersiapkan diri dengan belajar, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu “medannya”, salah satunya dengan mengenali tampilan sistem CAT tersebut. Tak kalah penting, diperlukan strategi dalam menjawab soal.
Salah satu CPNS 2018 Kementerian Pariwisata, Denisa Ruvianty, menyampaikan tips mengerjakan soal dengan sistem CAT. Menurutnya, mendahulukan soal yang dianggap mudah akan lebih memaksimalkan pengerjaan SKD.
”Dahulukan mengerjakan soal TWK dan TKP, karena soal TIU membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung-hitung,” kata dia.
4 Kendala Ini Kerap Dialami Pelamar CPNS
Menpan & RB Tjahjo Kumolo telah menerima naskah soal SKD untuk tes CPNS 2019 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Soal SKD telah disiapkan oleh tim konsorsium perguruan tinggi dan dikordinasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.
Penyusunan soal SKD 2019 diawali dengan proses evaluasi soal dan kisi-kisi soal tahun 2018. Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Berdasarkan data dari SSCASN BKN tercatat sejumlah 4.197.218 calon peserta telah melakukan pendaftaran, dan sebanyak 3.364.897 telah lolos verifikasi administrasi.
Pada proses pengadaan CPNS tahun 2019 ini terdapat 154.029 formasi, yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…