JEDA.ID–Salah paham tentang Kartu Pra Kerja mengemuka di kalangan publik, salah satunya berkaitan dengan pengangguran akan digaji. Pemerintah memastikan kartu yang akan digulirkan mulai 2020 bukan untuk menggaji pengangguran.
Kartu Pra Kerja diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye Pilpres 2019 lalu. Kartu ini menjadi salah satu kartu yang ditawarkan selain Kartu Sembako Murah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
”Yang pegang ini [Kartu Pra Kerja] dipacu cepat kerja. Bukan kasih gaji ke yang nganggur. Isu itu harus bisa dijawab,” kata Jokowi di Gedung Istora Senayan pada Minggu 10 Maret 2019.
Untuk menjalankan program ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp10 triliun dalam APBN 2020. Dalam Informasi APBN 2020 yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan Kartu Pra Kerja merupakan kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling) dan atau sertifikasi kompetensi kerja.
Program ini ditargetkan akan menyasar 2 juta orang pada 2020 yang terdiri atas 1,5 juta orang melalui pelatihan digital dan 500.000 orang lewat pelatihan reguler. Untuk peserta pelatihan digital akan mendapatkan pelatihan dan insentif.
Dalam pelatihan online, pemegang kartu bisa memilih jenis pelatihan melalui platform digital. Nantinya, pelatihan disediakan oleh swasta. Sedangkan peserta pelatihan reguler akan mendapatkan pelatihan, sertifikat, dan insentif.
Pelatihan dan sertifikasi akan dilakukan di lembaga pelatihan kerja (LPK) pemerintah termasuk balai latihan kerja (BLK), kemudian LPK swasta, dan TC industri. Khusus pelatihan reguler, mereka harus mengikuti pelatihan secara tatap muka.
Dengan anggaran Rp10 triliun untuk 2 juta orang, rata-rata pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif Rp5 juta. Kemenaker memperkirakan anggaran yang digunakan pada 2020 sekitar Rp3,98 triliun untuk pelatihan digital dan dan Rp3,63 triliun untuk pelatihan reguler.
Berikut sejumlah fakta-fakta mengenai Kartu Pra Kerja yang wajib diketahui sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Senin (25/11/2019).
Pemerintah akan memberikan insentif kepada pencari kerja yang menggunakan kartu ini berkisar Rp300.000-Rp500.000 per bulan bulan per orang. Jangka waktu penerimaaanya berkisar 6-12 bulan.
Insentif tersebut akan menjadi bekal bagi pengguna kartu untuk mencari pekerjaan. Misalnya insentif dapat digunakan sebagai uang transportasi untuk mengikuti kursus atau pelatihan. Dana tersebut akan dikirimkan melalui rekening pengguna.
Insentif diberikan agar pemegang Kartu Pra Kerja bisa fokus mencari dan melamar pekerjaan. Andaikan sudah mendapat pekerjaan 5 bulan setelah pelatihan, pemegang kartu dapat insentif untuk 5 bulan itu. Selanjutnya insentif dicabut.
Pemegang kartu ini akan mengikuti pelatihan di LPK pemerintah, swasta, dan TC industri. Pemerintah akan menggandeng sejumlah platform digital seperti Gojek, Bukalapak, dan Tokopedia untuk mewujudkannya.
Platform tersebut akan membantu proses seleksi penyelenggara kursus maupun sebagai penyedia jasa dompet digital (e-wallet). Adapun, insentif akan diberikan melalui e-wallet tersebut. Meski begitu, para platform ini tidak mendapatkan keuntungan dari pemerintah.
Pemerintah juga akan membuat mekanisme bagaimana melakukan tracking dan memberikan pelatihan kepada lembaga pelatihan.
Pelaksanaan Kartu Pra Kerja ini akan dibuat semacam Project Management Office (PMO). PMO di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Pemerintah akan mempersiapkan perpres untuk PMO.
Ada juga perpres untuk pelaksanaan ini, perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang berhak. Perpres tersebut baru akan diteken awal 2020.
Sasaran penerima kartu ini adalah pencari kerja lulusan SMA/SMK, S1, dan orang yang terkena PHK. Jadi bukan untuk pengangguran atau mereka yang malas bekerja.
Penerima Kartu Pra Kerja akan mendapat pelatihan keterampilan, kursus, sampai magang. Pemegang kartu akan mendapat pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat.
Ini dimaksudkan agar menambah ilmu dan keahlian mereka. Diharapkan sebelum masuk ke bursa kerja, mereka punya kompetensi memadai dari sisi keterampilan, keahlian, dan bahasa yang dibutuhkan dunia kerja.
Kartu ini nantinya bisa digunakan untuk mendaftar kursus. Kursus sesuai bidang yang diinginkan pencari kerja. Misalnya kursus informasi teknologi (IT) di lembaga kursus, sehingga menciptakan nilai tambah si pencari kerja saat melamar kerja. Biayanya akan ditanggung negara melalui Kartu Pra Kerja.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…