Categories: Real

Cara Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan

Share

JEDA.ID–Perkawinan penghayat kepercayaan kini telah diakui negara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. Aturan ini keluar setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui penghayat masuk dalam identias di KTP-el.

PP No. 40/2019 itu diteken Jokowi pada 23 Mei 2019 lalu. Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), PP ini menjadi pelaksana UU Administrasi Kependudukan.

Aturan tentang perkawinan penghayat kepercayaan diatur dalam Bab VI PP ini. ”Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” sebagaimana tertulis di Pasal 39 ayat (1).

Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Saat pernikahan, pemuka penghayat kepercayaan mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan.

Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.

Saat memproses pencatatan perkawinan, pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.

Pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat pencatatan sipil dengan menunjukkan KTP-el. Pasangan suami istri itu harus menyiapkan sejumlah dokumen:

  1. Surat perkawinan penghayat kepercayaan
  2. Pas foto suami dan istri
  3. Akta kelahiran
  4. Dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.

Setelah di verifikasi dan validasi, perkawinan penganut kepercayaan akan dicatat pada register akta perkawinan dan penerbitan kutipan akta perkawinan. ”Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri.”

Jejak Penghayat Kepercayaan

Perubahan kebijakan tentang penghayat kepercayaan dilakukan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan para penghayat kepercayaan. Salah satu pertimbangannya yaitu hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan pemberian negara.

Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara hadir justru untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

Sebagaimana dikutip dari Detikcom, penghayat kepercayaan punya peran sejak era penjajaran. Ada penghayat kepercayaan uang aktif dalam BPUPKI merumuskan kemerdekaan RI seperti KRMT Wongsonegoro.

Pada 1953, pemerintah Orde Lama membentuk Pengawas Aliran Kepercayaan (Pakem). Departemen Agama melaporkan telah ada 360 organisasi kebatinan/kepercayaan. Terwadahi dalam Badan Koordinasi Kebatinan Indonesia (BKKI).

Kemudian pada 1973, lahir Tap MPR tentang GBHN yang menyatakan agama dan kepercayaan adalah ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama sah, dan keduanya setara.

Aturan itu berubah dengan keluarnya Tap MPR Nomor 4/1978 yang menyatakan kepercayaan bukanlah agama, melainkan kebudayaan. Tap ini juga mengharuskan adanya kolom agama (yang wajib diisi dengan satu di antara 5 agama) dalam formulir pencatatan sipil. Sejak saat itu, diskriminasi mulai dirasakan penghayat kepercayaan.

”Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai ‘diresmikan’, saya pakai tanda kutip, karena ini politik,” ujar Sekretaris Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies/CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Samsul Maarif.

UU Administrasi Kependudukan yang dibuat sempat direvisi pada 2006, namun tetap mendiskriminasikan penghayat kepercayaan. Pada 2016, empat penghayat kepercayaan mengajukan uji materi ke MK soal kolom agama dalam KTP-el hinga akhirnya dikabulkan MK.

Danang Nur Ihsan

Content Manager Jeda.id, penyuka kata dan data, pemburu senja, traveling tipis-tipis, dan kopi agak manis

Recent Posts

Daftar Lokasi Pembantaian yang Libatkan PKI di Solo, Adakah yang Tahu?

JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…

30 September 2021

5 Wisata Dekat atau Sekitar Sirkuit Mandalika Lombok, Ada Pantai Eksotis Hlo!

JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…

30 September 2021

Pengin Dapat Uang Rp1 Miliar Saat Pensiun? Ini Hlo Caranya!

JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…

29 September 2021

Disoroti Pembalap Dunia, Ini Spesifikasi Sirkuit Mandalika di Lombok

JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…

29 September 2021

Setia Temani Tukul Arwana, Ini Potret Kece Ega Prayudi Berseragam Polisi di Instagram

JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…

28 September 2021

Pengin Cepat Mendapatkan Pekerjaan yang Diinginkan? Baca Doa dan Zikir Ini

JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…

28 September 2021