JEDA.ID–Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan kepada orang yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja penuh di suatu perusahaan. Pekerja mandiri atau freelancer juga mendapat bisa menjadi wajib pajak.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, seorang freelancer harus memahami seluk beluk pajak. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah seorang freelancer juga wajib membayar pajak?
Definisi seorang freelance bisa dibilang sangat luas, namun dalam dunia pajak, mereka tetap dianggap punya pekerjaan walau tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.
Pada dasarnya freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu pula, freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.
Siapa saja yang masuk kategori freelancer. Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, yakni:
Pembayaran pajak penghasilan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan biasanya sangat mudah karena otomatis dipotong perusahaan. Kemudian perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajak itu.
Kondisi berbeda bagi freelancer. Sebab, penghasilan bulanan mereka tidak menentu dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan mereka.
Pelaporan penghasilan bagi para freelancer berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajak. Jadi pajak untuk freelancer menggunakan sistem self assesment.
5 Cara Menagih Utang ke Teman Tanpa Pakai Musuhan
Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.
Berikut ciri-ciri dari sistem self assesment untuk pajak bagi freelancer:
Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menghitung pajak bagi freelancer atau orang dengan penghasilan sampingan. freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang ada.
Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:
Bagaimana cara menghitung pajak bagi freelancer? Misalnya ada Budi yang belum menikah dan menjadi selebgram. Penghasilan Budi adalah Rp10 juta dalam sebulan. Untuk menghitung pajak, Budi tinggal memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Pertama yang dihitung adalah penghasilan netto yaitu penghasilan bruto dalam setahun dikalikan 50% (untuk DKI Jakarta). Dari perhitungan itu, penghasilan netto Budi adalah Rp60 juta.
Kemudian dihitung penghasilan kena pajak yaitu penghasilan netto dikurangi PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp54 juta.
Daftar Lengkap Gaji Tertinggi Pekerja di Indonesia
Hasilnya, penghasilan kena pajak Budi adalah Rp6 juta. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan Budi sebagai seorang freelancer adalah 5% dikalikan Rp6 juta yaitu Rp300.000 dalam setahun.
Itulah cara mudah menghitung pajak bagi freelancer yang menerapkan sistem self assesment.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…