JEDA.ID — Di bawah ini terdapat hukum pinjaman online menurut agama Islam.
Seperti diketahui, saat ini, pinjaman online menjamur di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, hingga Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar resmi.
Pinjaman online juga dianggap lebih mudah dan cepat dalam pengurusan maupun pencairannya. Hal ini yang membuat masyarakat mulai melirik penggunaan pinjaman online.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tes Swab PCR Covid-19 di Solo dengan Biaya Rp495.000
Akan tetapi, pada praktiknya, pinjaman online kerap menyisakan banyak masalah. Mulai bunga yang begitu besar, penagihan yang tak sesuai prosedur hingga berbentuk ancaman.
Tentunya hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, bagaimana sih hukum pinjaman online menurut Islam?
Baca Juga: Terkenal hingga Mancanegara, Ini Profil Penyanyi Keroncong Waldjinah
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali menyebutkan dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya diperbolehkan.
Meski diperbolehkan, lembaga yang mempraktikkan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal, seperti yang diungkap Abdul Muiz Ali dalam tulisannya di situs resmi MUI.
Baca Juga: Childfree atau Tidak Ingin Punya Anak dalam Islam, Boleh Enggak Sih?
“Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Qur’an,” tulis dia.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menunda membayar utang. Jika masyarakat nekat menunda membayar utang padahal sudah mampu, hukumnya haram.
Baca Juga: Bagaimana Sih Cara Mendeteksi Penyakit TBC yang Benar?
Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya,
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i).
Baca Juga: Ini Koleksi Jam Tangan Gibran, Wali Kota Solo yang Terima Gaji Cuma Rp2,1 Juta
Kemudian, yang ketiga adalah memaafkan orang yang tidak mampu bayar utang termasuk perbuatan mulia.
“Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam,” imbuh dia.
Baca Juga: Benarkah Hubungan Suami Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul?
Melihat penjelasan di atas, hukum pinjaman online menurut Islam diperbolehkan dengan mengikuti beberapa syarat tadi.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…