JEDA.ID–Aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi ditandatangani tiga menteri. Lewat aturan ini pemerintah ingin membasmi peredaran HP black market sekaligus akan memberikan proteksi kepada pengguna HP di Tanah Air.
Tiga aturan diteken bersamaan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Meski sudah diteken, tiga aturan yang dikeluarkan ini baru akan berlaku enam bulan kemudian sebagai masa transisi. Rudiantara menyatakan pengguna HP tak perlu khawatir dengan adanya aturan IMEI.
”Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah enam bulan, kemungkinan akan ada. Itu pun hanya user yang membawa ponsel dari luar,” ujar dia sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Perindustrian.
Airlangga memberikan pernyataan senada. Aturan IMEI ini tidak akan mengganggu pengguna ponsel di Tanah Air. Pengguna HP di Tanah Air bisa mengecek IMEI ponsel mereka di laman Kementerian Perindustrian.
”Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market. Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” kata Airlangga.
Saat aturan ini berlaku akan berdampak bagi HP black market. Sebab, dengan aturan IMEI ini, HP black market tidak bisa digunakan di Tanah Air karena tidak masuk database di Kementerian Perindustrian. Namun, HP black market yang dibeli sebelum aturan ini berlalu amsih bisa digunakan.
Dengan aturan ini, pengguna HP diuntungkan bila mengalami kasus-kasus tertentu seperti pencurian. Saat HP dicuri, pemilik bisa melaporkan ke operator seluler mengenai nomor ponsel yang hilang.
Setelah ada laporan, operator seluler akan melaporkan hal itu ke pengelola sistem pengelolaan IMEI nasional. Kemudian IMEI ponsel yang dicuri itu akan masuk dalam daftar hitam sehingga akses jaringan di ponsel dibatasi.
Artinya, ponsel itu tidak bisa digunakan untuk telekomunikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menkominfo tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
”Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola sistem pengelolaan IMEI nasional melalui penyelenggara agar IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam.”
Kementerian Perindustrian telah memiliki Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (Sirina) untuk menjalankan aturan IMEI. Sirina memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI HP.
Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA, selaku asosiasi komunikasi mobile internasional, untuk memastikan keabsahan IMEI.
Tak hanya itu, Sirina juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
“Aturan IMEI ini dibuat agar melindungi masyarakat dari penggunaan HP atau perangkat telekomunikasi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau hasil kejahatan.”
Sebagaimana dikutip dari Detikcom, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan aturan IMEI ini menguntungkan pengguna dan pedagang HP.
Pembeli akan terproteksi dengan aturan ini, sedangkan pedagang tidak akan lagi ”perang” dengan HP black market yang biasanya harganya lebih murah.
Airlangga mengatakan aturan IMEI ini diterapkan karena saat ini perkiraan jumlah HP black market yang beredar di dalam negeri mencapai 10 juta unit per tahun.
Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun Menperin menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Peluncuran peraturan ini dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem ini akan mengecek data dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” papar dia.
Enggartiasto Lukita mengatakan penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel, dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak.
“Kemendag mengatur hal yang lebih teknis dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri [pengecekan keasliannya],” kata dia.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…